KONFLIK SOSIAL

Senin, 03 Oktober 2011




Transisi besar-besaran di Jakarta, seperti perubahan daerah permukiman menjadi daerah perekonomian, kian tak terkendali. Hal ini ditengarai menjadi pemicu konflik sosial. Salah satunya adalah dalam bentuk tawuran.

Hal itu disampaikan peng­amat sosial dari Universitas Indonesia (UI) Bambang Shergi Lak­s­mono, berkaitan seringnya ter­jadi aksi tawuran antar warga di Jakarta. Termasuk dalam bebe­rapa hari terakhir.

Tidak terkendalinya perubah­an kawasan permukiman ini, kata Bambang, juga termasuk kurang­nya fa­silitas umum yang mendo­rong ke­giatan positif di tengah ma­sya­rakat. Hal ini mem­buat ma­syarakat tak nya­man lagi de­ngan lingkungan tempat ting­galnya.
Agar kehidupan sosial ma­sya­rakat sehat, lanjut Bambang, per­lu di­dukung lingkungan yang sehat.

“Masyarakat Jakarta sekarang cenderung hidup dalam ling­ku­ngan yang kurang sehat secara so­sial. Secara tidak langsung, ini membentuk masyarakat menjadi bermasalah secara sosial. Jadi tingginya angka statistik tawur­an antar warga di Jakarta bisa di­maklumi,” jelasnya

Seperti diketahui, kasus tawu­ran antar warga yang terjadi ak­hir-akhir ini menjadi per­ma­sa­lahan serius bagi Pemerintah Pro­vinsi (Pemrov) DKI Jakarta ber­sama Polda Metro Jaya. Dalam tujuh bulan terakhir, sebanyak 20 kasus tawuran terjadi di ibukota. Yang terbaru, bulan ini terjadi dua kasus. Satu kasus di Johar Baru, Jakarta Pusat dan satu ka­sus lagi di Pasar Rum­put, Mang­garai, Ja­karta Selatan.

Penataan kota serta peruntukan wilayah di Jakarta, masih me­nu­rut Bambang, sudah tidak jelas lagi. Wilayah yang seharus­nya menjadi tempat permukiman, mes­tinya tidak sekaligus dija­dikan tempat kegiatan per­eko­nomian seperti gedung-gedung perkantoran.
“Di wilayah yang tata ruang yang kacau seperti Jakarta, sulit membentuk pola kehidupan so­sial yang ideal. Perlu interaksi antar masyarakat yang baik, ko­munikasi serta kegiatan-ke­giatan lain yang positif,” ujarnya.

Perlu ada tindakan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk menata lingkungan sosial, lanjut Bambang. Dia menyarankan pemprov memperbaiki ling­ku­ngan tempat tinggal masya­rakat menjadi lebih baik.

Apalagi, nilainya, gaya hidup masyarakat Jakarta yang ber­kem­­­bang sekarang mengarah ke sikap individualistis. Antar mas­yarakat cenderung acuh. Komu­nikasi ter­jalin kurang baik, se­hingga sering terjadi kesalah­pahaman yang bisa menjadi kon­flik sosial.

Bambang menyarankan agar pemprov lebih banyak membuat tempat-tempat publik seperti ta­man dan lapangan umum. Selain baik untuk lingkungan hidup, tempat-tempat ini juga bisa men­jadi tempat berinteraksi antar mas­yarakat. “Dengan demikian, masyarakat punya tempat menya­lurkan ke­giatan ke hal-hal yang positif,” jelasnya.

DISINTEGRASI SOSIAL





Mengingat kondisi pluralisme masyarakat kita, di mana struktur sosialnya sangat tidak kondusif terhadap toleransi dan pencitraan demokrasi, maka diperlukan sistem demokrasi yang sesuai dengan kondisi tersebut. Karakter evolusi kehidupan demokrasi dalam pluralisme sosial, yang sangat rentan terhadap konflik-konflik sosial, cenderung mengambil bentuk sebagai demokrasi konsosiasional. Sistem demokrasi ini sangat cocok dipraktikkan dalam masyarakat yang tingkat fragmentasi dan polarisasi sosialnya cukup tinggi, seperti halnya masyarakat Indonesia.
-------------------------------
Pilihan Demokrasi dalam Pluralisme Sosial
Oleh Wayan Gede Suacana
POLITIK identitas, dalam istilah Benedict Anderson, yang menyatukan dengan berusaha menggeser batas-batas identitas komunitas yang disebut sebagai bangsa menjadi kian pudar. Pluralisme sosial dengan aneka macam sistem pemilahan sosialnya, baik yang berdasarkan pilihan politik, teritorial, etnis, ras maupun agama menjadi semakin tajam. Sebaliknya perekat sosio-kultural yang selama ini telah ada dan dibina tampaknya makin menipis.
-----------------------------
Seiring dengan peningkatan eskalasi politik menjelang pelaksanaan Pemilu 2004, berbagai bentuk kriminalitas, bentrok antarwarga dan etnis, serta tindak kekerasan berlatar belakang politik lainnya di berbagai daerah terlihat semakin sering dan transparan. Struktur masyarakat Indonesia yang majemuk, dan melingkupi tidak kurang dari 1072 suku bangsa dengan berbagai agama dan tradisi, menjadikan akar potensi konflik menjadi semakin kokoh, dan kondisi ini jelas kurang mendukung toleransi dan proses demokratisasi.
Pluralisme Sosial
Pluralisme sosial masyarakat kita, apabila diikuti pemikiran Peter M. Blau, dapat dipilah menjadi dua. Pertama, heterogenitas yang merupakan diferensiasi sosial berdasarkan parameter nominal, seperti SARA, parpol dan ormas. Kedua, kesenjangan sosial, yang merupakan diferensiasi berdasarkan paramater graduate, seperti faktor ekonomi dan jabatan. Dengan kata lain, sebagai manifestasi masyarakat majemuk pluralisme sosial masyarakat kita memiliki struktur diferensiasi sosial yang berkembang di atas konsolidasi berbagai parameter sosial.

Kedua diferensiasi sosial tersebut, baik oleh kekuatan masing-masing maupun oleh dampak hubungan mereka satu sama lain, pada gilirannya memiliki konskuensi sangat penting terhadap proses integrasi suatu masyarakat. Pada tingkat lain terhadap pertumbuhan suatu sistem demokrasi. Kita dapat mengatakan, semakin tinggi tingkat heterogenitas atau kesenjangan sosial masyarakat akan semakin menghambat terjadinya hubungan sosial dan proses integrasi sosial.
Kondisi sosial masyarakat Bali yang heterogen, juga menyimpan aneka potensi konflik yang bersifat laten dan manifest. Pemetaan potensi konflik sebagaimana pernah ditulis oleh I Gede Pitana, memperlihatkan sebagian potensi konflik tersebut. Pertama, konflik antar etnis. Potensi ini semakin membesar dengan munculnya kristalisasi etnis di antara orang Bali yang semakin membuat tembok pembatas antara ''kekitaan' dengan 'kemerekaan'. Kedua, konflik antar-kelas, yang berlatar belakang ekonomi. Masyarakat kelas ekonomi bawah yang merasa termajinalisasi sudah mulai memposisikan diri secara formal dengan kaum kaya, khususnya pengusaha (investor). Hal ini terlihat pada kasus-kasus pemogokan kaum buruh di berbagai industri pariwisata. Ketiga, konflik kasta, antar kelompok homo-aequalis dengan ideologi egalitarianisme yang ingin melihat masyarakat Bali yang demokratis, tanpa adanya diskriminasi atas dasar kelahiran (keturunan) dengan kelompok homo-hierarchicus dengan segala upaya mempertahankan status quo hirarki tradisionalnya. Keempat, konflik antara Hindu tradisional-ritualistik dengan Hindu modern-humanistik. Meskipun tidak terlalu menonjol, sudah ada gejala-gejala pertentangan antara penganut Hindu tradisi, yang menekankan pada ritus-ritus besar dengan penekanan Bali, dengan Hindu modern yang menekankan pengamalan Hindu dengan konsep back to Veda, yang dalam bahasa sehari-hari disebut 'aliran baru'.
Kristalisasi indikator kontemporer jenis konflik ini sangat jelas tampak dengan munculnya dualisme Parisada di Bali, yakni Parisada versi Campuhan dan Besakih.
Di samping itu, belakangan juga mulai merebak konflik yang melibatkan massa pendukung parpol, disertai tindak kekerasan politik, seperti yang terjadi di Kabupaten Tabanan dan Buleleng. Begitu juga masih sering terjadi konflik antar banjar/desa pakraman yang melibatkan kaum pemuda/sekaa teruna, antarkrama banjar dan bahkan antarkrama dan adat/ pakraman yang kebanyakan dipicu oleh persoalan-persoalan sepele. Desa pakraman, dalam kondisi demikian, ternyata belum memiliki kemampuan sebagai wahana integrasi sosial, yang memupuk serta mengembangkan solidaritas/kolektivisme antarbanjar dan antardesa pakraman.
Dengan mengikuti tesis integrasi sosial Furnivall, sejumlah properti hubungan-hubungan sosial yang biasa kita temukan sebagai konsekuensi dari struktur pluralisme sosial yang demikian. Pertama, kecenderungan berkembangnya perilaku konflik di dalam hubungan-hubungan antar berbagai komunitas atau kelompok. Kedua, berkembangnya kecenderungan para pelaku konflik melihat konflik bukan sebagai suatu game melainkan sebagai all-out war. Ketiga, berkembangnya proses integrasi sosial berdasarkan dominasi oleh suatu komunitas atau kelompok di atas komunitas atau kelompok lain.
Pilihan Temporer
Mengingat kondisi pluralisme masyarakat kita, di mana struktur sosialnya sangat tidak kondusif terhadap toleransi dan pencitraan demokrasi, maka diperlukan sistem demokrasi yang sesuai dengan kondisi tersebut. Karakter evolusi kehidupan demokrasi dalam pluralisme sosial, yang sangat rentan terhadap konflik-konflik sosial, cenderung mengambil bentuk sebagai demokrasi konsosiasional (Arend Lijphart).
Sistem demokrasi ini sangat cocok dipraktikkan dalam masyarakat yang tingkat fragmentasi dan polarisasi sosialnya cukup tinggi, seperti halnya masyarakat Indonesia. Pemilahan sosial dalam masyarakat seperti ini biasanya bersifat kumulatif, bukan saling berbaur. Akibatnya yang sering dirasakan adalah, konflik tidak lagi bersifat sentripetal (memusat) akan tetapi bersifat sentrifugal (memencar), sehingga sulit untuk diselesaikan. Perlu pelibatan tokoh masyarakat yang mewakili kelompok sosial yang meredam dan membatasi konflik pada kalangan ''atas''.
Persyaratan demokrasi konsosiasional yang paling penting adalah: pertama, adanya pengakuan terhadap bahaya-bahaya instabilitas yang merupakan hal yang inheren dalam masyarakat yang tingkat pragmentasi sosialnya tinggi. Kedua, memerlukan adanya komitmen untuk memelihara kelangsungan sistem yang ada. Artinya, pemimpin harus mempunyai keinginan untuk mengubah adanya kemungkinan akan terjadinya disintegrasi dari sistem yang ada. Ketiga, adanya kemampuan untuk mengangkat persoalan antarsubkultur masing-masing pemilahan sosial pada tingkat yang lebih tinggi (elite). Keempat, adanya kemampuan untuk menempa dan mencari penyelesaian guna memenuhi tuntutan dari masng-masing subkultur dengan ditemukannya aturan main yang jelas, serta pada tingkat kelembagaan yang tepat.
Beberapa persyaratan tersebut, yang lebih merupakan kiat-kiat khusus pelaksanaan demokrasi dalam pluralisme sosial, sebetulnya telah diperkenalkan oleh founding fathers kita melalui pelaksanaan demokrasi yang lebih mengutamakan asas musyawarah/mufakat, konsensus, serta sangat mengedepankan persamaan dan kebersamaan yang tersirat dalam konsepsi ''Bhineka Tunggal Ika''.
Implementasi demokrasi konsosiasional sesungguhnya hanya merupakan pilihan temporer, sebagai suatu bentuk mekanisme manajemen konflik yang paling tepat dalam mencegah meluasnya berbagai jenis konflik yang bersifat sentrifugal, sambil menanti tumbuhnya sistem demokrasi yang telah berkualitas serta lebih stabil pada masa mendatang. Bentuk demokrasi ini bukanlah tujuan akhir, namun lebih merupakan sarana untuk menyelesaikan berbagai macam problema kenegaraan yang membelit bangsa kita saat ini. Walau tidak ada jaminan dengan demokrasi segala sesuatunya akan menjadi lebih baik, tetapi demokrasi masih dianggap salah satu public virtue (Samuel Huntington), dan bentuk lainnya ternyata tidak lebih baik dari demokrasi, sebagaimana pengakuan Winston Churchill. Demokrasi semestinya dipilih untuk dilaksanakan secara bijaksana, karena ia ibarat pedang bermata dua yang bisa mengandung dua hal: berkah sekaligus petaka.

ekspor manggis puspahiang

Selasa, 20 September 2011






Berdasarkan baseline di atas dapat diupayakan usaha-usaha peningkatan denganinput-input sbb:

1. Keberadaan kelompok tani belum begitu kuat, sehingga masing-masingkelompok tani berjalan masing-masing. Di lapangan banyak kelompok taniditemukan, namun tidak bersatu dalam bentuk gabungan kelompok tani. Untukitu kegiatan pendampingan ini akan memfasilitasi terbentuknya gabungankelompok tani dengan aspek legalitas yang kuat. Sehingga diharapkandengan adanya GAPOKTAN yang berbadan hukum dapat memudahkan parapetani untuk menguatkan posisi tawarnya terhadap para pengumpul,tengkulak dan pengusaha besar yang masuk. GAPOKTAN diharapkan dapatmempermudah petani untuk memperoleh akses perbankan dalammemperoleh pinjaman modal untuk pengembangan usaha.

2. Kemampuan petani untuk dapat menghasilkan komoditas yang berdaya saingtinggi perlu dikembangkan dengan memberikan bimbingan teknis mengenaiteknologi tepat guna yang dapat digunakan serta tata cara budidaya danpenanganan pasca panennya.

3. Keberlanjutan manggis tidak stabil, hal ini disebabkan karena musim dan polabudidaya yang tidak dilakukan sesuai standar prosedur operasional budiayamanggis. Dalam hal ini selain bimbingan teknis juga diperlukan penelitian lebihlanjut mengenai rekayasa budidaya dengan membuat manggis dapatmenghasilkan buah yang banyak dengan frekwensi yang teratur yakni setahunsekali.

4. Diversifikasi produksi, ketersediaan komoditas lain untuk menunjang produksimanggis dilakukan karena tidak mungkin petani menggantungkan pada satukomoditas yang hanya berbuah satu tahun sekali, kecuali mengembangkankomoditas sekunder yang mampu memberikan penghasilan yangberkelanjutan.

5. Ketersediaan bibit unggul dan sertifikasi benih harus terjamin keberlajutannya,hal ini dilakukan dengan pengadaan bimbingan teknis mengenai polapembibitan dan budidaya yang baik dan benar, dengan mengadakanpersemaian percobaan di tingkat kelompok tani. Bibit yang selama inidigunakan berasal dari pohon induk yang berada di Puspahiang. Denganbimbingan teknis ini diharapkan kecamatan lain di luar kecamatan Puspahiangdapat melakukan pembibitan mandiri.


LPM UNPAD
V - 6
6. Upaya penambahan nilai tambah dan manfaat manggis dengan ekstensifikasiserta penggunaan TTG paca panen (sistem registrasi
, barcode, packing
danserifikasi lainnya). Perlunya bimbingan teknis dari mulai pemetikan buahhingga proses labeling dan pengepakan sehingga manggis tidak banyakmengalami kerusakan dan dapat memiliki harga jual yang tinggi.

7. Tata administrasi dan sistem informasi perlu diperkenalkan pada kelompoktani dan GAPOKTAN yang ada agar pengembangan usaha dapat dilakukandengan tertib administrasi serta ditunjang sistem informasi yang baik,sehingga memudahkan proses pengawasan dan pengembangan usaha.

8. Perlunya pemerintah mendukung manggis sebagai komoditas pertanianunggulannya dengan promosi yang gencar. Dalam hal promosi, PemdaKabupaten Tasikmalaya dapat mencontoh Pemda Kota Batu dan KabupatenMalang, Jawa Timur yang mengembangkan komoditi apel sebagai komoditasunggulan. Hal ini pun dapat dilakukan Pemda Kabupaten Tasikmalaya,sehingga menjadikan manggis, terutama manggis Puspahiang sebagaitrademark daerah Tasikmalaya.

9. Dalam pengembangannya memerlukan dana yang besar, untuk itu PemdaKabupaten dapat memfasilitasi para calon investor yang inginmengembangkan manggis dengan memberikan insentif atau pengenaan pajakistimewa, hal ini dapat dilakukan karena menyangkut pemberdayaanmasyarakat petani yang besar jumlahnya Sehingga diharapkan para pemodalbesar memiliki andil dalam pemberdayaan ekonomi petani manggis.

10. Adanya upaya pelabelan manggis di Puspahiang sebagai buah asal Taiwanatau Thailand merupakan tindakan yang merugikan potensi pengembanganbuah manggis di Indonesia. Meningat manggis merupakan buah asliIndonesia, dirasakan perlu mematenkan buah manggis ini sebagai buah asliIndonesia, sehingga tidak diperalat Negara lain yang kemudian diekspor keNegara tujuan bukan atas nama Indonesia, tapi atas nama Negara lainmeskipun budidaya dan pelabelan dilakukan di Indonesia.

NASA Temukan Bukti Air Mengalir di Mars

Jumat, 05 Agustus 2011






Los Angeles - Para ilmuwan NASA mendapatkan bukti adanya aliran air di planet Mars. Temuan ini meningkatkan harapan kehidupan bisa muncul di Planet Merah itu.

Gambar terbaru dari satelit Mars Reconnaissance Orbiter milik NASA menunjukkan gambar gelap, tampak seperti jari yang memanjang ke dataran yang menurun dan kawah-kawah di planet tersebut saat musim panas. Citra ini menghilang saat musim dingin melanda Mars.

"Ini adalah bukti terbaik saat ini bahwa ada air yang cair saat ini di Mars," kata pakar geofisika Arizona State University, Philip Christensen, dalam keterangan tim NASA di Washington, seperti diberitakan Reuters, Jumat (5/8/2011).

Para ilmuwan NASA percaya ada air yang cair di Mars, air itu akan sangat asin dan berada di bawah permukaan planet. Itu sebabnya air itu tidak membeku akibat suhu ekstrem di permukaan planet yang dinginnya mencapai -128 derajat Celcius.

"Air ini mungkin mengalir seperti sirup," kata Alfred McEwen, peneliti lain dari Universitas Arizona.

Mereka menekankan, air yang mengalir ini lebih penting keberadaannya ketimbang es. Air yang cair ini lebih mungkin membawa kehidupan dari pada es. Sebelumnya, NASA pernah menemukan ada bekas garis pantai dan tepian sungai di Mars. Ada juga kandungan mineral segar yang menandai pernah ada air.

Gambar terbaru soal air mengalir ini juga mengindikasikan hal serupa bisa banyak ditemukan di daerah katulistiwa atau equator dari Planet Mars. Air yang cair ini kemungkinan besar berada di bawah permukaan tanah karena atmosfer Mars sangat tipis sehingga air mudah menguap di permukaan.

Pakar biogeokimia Universitas Indiana, Lisa Pratt, berteori, jika ada mahluk hidup di Bumi yang hidup di bawah tanah, hal serupa bisa saja terjadi di Mars. Tim ilmuwan mengakatan mereka akan meneliti lebih jauh di tujuh lokasi lain di Mars untuk mencari keberadaan air yang mengalir.

"Ini kesempatan pertama untuk melihat sebuah lingkungan di Mars yang mungkin menunjukan proses biologi aktif, kalau memang ada kehidupan masa kini di Mars," kata Pratt.

मंफात puasa

- Apa sih pengaruh puasa terhadap kesehatan manusia? Fakta ilmiah membahasnya

Kemarin ada teman yang bilang kalau
“Puasa berarti mengistirahatkan saluran pencernaan (usus) beserta enzim dan hormon yang biasanya bekerja untuk mencerna makanan terus menerus selama kurang lebih 18 jam. Dengan berpuasa organ vital ini dapat istirahat selama 14 jam.”

Pertanyaan kritis seorang teman saya mengatakan, apa iya? Emangnya enzim, hormon, sistem pencernaan butuh istirahat gitu? Apakah mereka tidak kuat sehingga harus istirahat?

Oke, begini saja, mari kita periksa saja fakta ilmiah dibalik puasa

Berpuasa menyebabkan ketidaknyamanan dan masalah-masalah yang tidak perlu ada bagi orang yang menderita sakit
Tidak ada perbedaan residu usus dan perubahan metabolis antara orang yang berpuasa dalam waktu singkat (hanya 2 jam) atau dalam waktu panjang (lebih dari 2 jam)
Puasa dapat merendahkan kadar kolesterol LDL dan berkurangnya rasa takut (anxiety). Semuanya bersifat baik bagi kesehatan.
Walau begitu, kadar kolesterol jahat (LDL) justru meningkat sedikit pada orang yang berpuasa bila ia masih anak-anak. Sementara itu tidak ada perbedaan kadar kolesterol baik (HDL) dan TC pada anak yang berpuasa dengan anak yang tidak berpuasa. Dikatakan berpuasa di sini artinya tidak mengkonsumsi apapun selama 8 jam atau lebih.
Puasa dapat menghilangkan jaringan lemak berlebih karena rendahnya nilai karbohidrat memaksa tubuh untuk memakai lemak untuk bahan bakar.
Orang yang habis mengalami kecelakaan di bagian tulang belakang sebaiknya berpuasa untuk mempercepat penyembuhan
Orang yang berpuasa mengalami kekurang insulin dan peningkatan Foxa2. Hal ini karena saat seseorang makan, sel beta di pankreas mengeluarkan insulin untuk memblokade Foxa2. Foxa2 sendiri adalah pembakar lemak, pembakar gula dan pemberi motivasi melakukan kegiatan fisik. Artinya, dengan berpuasa, tubuh dapat membakar lemak dan gula dengan baik dan dapat melakukan kegiatan fisik yang lebih baik, sejauh tidak dalam kondisi lapar.
Puasa mengaktivasi Sirt1 dan memperpanjang umur manusia. Hal ini karena Sirt1 adalah enzim kunci di otak yang mengendalikan asupan makanan. Walau begitu, efek yang sama juga dihasilkan dari meminum anggur (wine).
Pada saat berpuasa, aktivitas Sirt3 di tubuh juga meningkat. Aktivitas ini berguna menjaga keseimbangan energi tubuh. Sama halnya dengan aktivitas lainnya, aktivitas Sirt3 juga membuat lemak di konsumsi oleh tubuh dan orang menjadi lebih kurus.
Puasa di bulan Ramadan meningkatkan resiko terkena stroke.
Berpuasa dapat membuat penyakit mata bertambah parah, jika anda menganggap meneteskan obat tetes mata ke mata anda dapat membatalkan puasa
Saat berpuasa, tubuh mengeluarkan zat bernama ghrelin ke saluran darah. Zat ini membuat orang akan menghabiskan banyak waktu di ruang makan untuk mengkonsumsi makanan berlemak. Dengan kata lain, bila anda berpuasa, anda dapat malas melakukan ibadah sholat magrib, karena anda secara alami akan lama berada di ruang makan, tentunya untuk berbuka puasa.
Kalau anda senang berpuasa, kemungkinan besar anda juga senang makan secara berlebihan. Orang yang tidak berpuasa, cenderung makan dalam takaran yang tidak banyak berubah.
Rajin berpuasa dapat memperpanjang usia reproduksi.
Berpuasa dapat meningkatkan resiko mendapatkan atau memperparah diabetes karena kurangnya insulin dan juga kurangnya protein.
Saat berpuasa, hati mengeluarkan glikogen yang berfungsi sebagai pemasok gula darah saat tidak ada makanan
Orang yang menderita penyakit keturunan hepatic porphyria sebaiknya jangan berpuasa. Puasa dapat membuat penyakit ini kambuh. Saat penyakit ini kambuh, anda mengalami kegilaan.
Puasa dapat meningkatkan kadar adenosine monophosphate-activated protein kinase (AMPK). AMPK berfungsi untuk metabolisme asam lemak. Hal ini tentu berarti puasa menjaga agar tubuh tidak gemuk. Sama seperti diet.
Berpuasa menurunkan resiko terkena serangan jantung.
Sebagian besar jaringan tubuh kita merespon puasa dengan mengubah sumber energi kaya oktana nya – glukosa – menjadi pembakaran oktana rendah, yaitu lemak. Bagi otak, hanya bahan bakar berkinerja tinggi yang dapat berlaku. Bila tidak ada glukosa dari makanan, karena berpuasa, maka tubuh harus membuat sendiri pasokannya untuk otak. Hal ini dilakukan dengan mengambil energi dari otot dalam bentuk protein dan mengubahnya menjadi glukosa di hati. Proses ini disebut glukoneogenesis. Gula ini kemudian dikirim ke otak lewat pembuluh darah agar otak tetap sehat.
Puasa menurunkan resiko terkena penyakit Huntington, sebuah penyakit syaraf yang berbahaya.
Perubahan panjang waktu puasa dapat menambah resiko penyakit hati. Sejauh puasa dilakukan dalam waktu yang sama panjang, hal ini tidak beresiko. Walau begitu, dua gelas anggur sehari dapat menetralisir resiko penyakit hati.
Puasa terus menerus selama dua hari dapat menurunkan resiko terkena zat kimia berbahaya saat berada di daerah kimiawi

Yup, begitu saja hal baru yang kita temukan mengenai berpuasa dan dampak kesehatan selama 15 tahun terakhir.

Jadi, apakah klaim kalau “puasa dapat mengistirahatkan pencernaan” adalah benar? Sama sekali tidak. Dari fakta-fakta di atas, justru aktivitas tubuh, terutama di jaringan, bertambah giat. Hati memproduksi glukosa, padahal kalau tidak puasa, ia bisa beristirahat. Otak meminta glukosa terus menerus dari hati. Dan sebagian penyakit dapat muncul karena berpuasa.

Tapi secara umum, puasa memang baik. Jadi faktailmiah setuju dengan kegiatan puasa di bulan Ramadan. Walau begitu, bila kita bicara masalah sosial atau ketuhanan, di sini bukan tempatnya. Bila anda merasa membangunkan orang tengah malam dengan berteriak nyaring, seolah semua orang yang mendengar teriakan anda adalah muslim, atau membawa pentungan memaksa warung nasi tutup di siang hari seolah anda menghormati toleransi antar umat beragama. Oh, please.

Referensi

American Academy of Neurology (2008, April 16). Prolonged Fasting Increases Risk Of Rare Type Of Stroke, Study Suggests. ScienceDaily. Retrieved August 11, 2010, from http://www.sciencedaily.com­ /releases/2008/04/080415130732.htm
Coppola et al.: “A Central Thermogenic-like Mechanism in Feeding Regulation: An Interplay between Arcuate Nucleus T3 and UCP2.” Publishing in Cell Metabolism 5, 21–33, January 2007
Gray et al.: “Regulation of Gluconeogenesis by Krüppel-like Factor 15.” Cell Metabolism 5, 305–312, April 2007.
Han X, Cheng H, Mancuso DJ, Gross RW. Caloric restriction results in phospholipid depletion, membrane remodeling, and triacylgycerol accumulation in murine myocardium. Biochemistry, 2004
Handschin et al.: “Nutritional Regulation of Hepatic Heme Biosynthesis and Porphyria through PGC-1a” Publishing in Cell, Vol. 122, pages 505-515, August 26, 2005
Hirschey et al. SIRT3 regulates mitochondrial fatty-acid oxidation by reversible enzyme deacetylation. Nature, 2010; 464 (7285): 121
Jedrzej Pawel Bialkowski, Ahmad Etebari, Tomasz Piotr Wisniewski. Piety and Profits: Stock Market Anomaly During the Muslim Holy Month. Finance and Corporate Governance Conference 2010 Paper, 2010
Mario Perello, Ichiro Sakata, Shari Birnbaum, Jen-Chieh Chuang, Sherri Osborne-Lawrence, Sherry A. Rovinsky, Jakub Woloszyn, Masashi Yanagisawa, Michael Lutter, Jeffrey M. Zigman. Ghrelin Increases the Rewarding Value of High-Fat Diet in an Orexin-Dependent Manner. Biological Psychiatry, 2009
Silva JP, von Meyenn F, Howell J, Thorens B, Wolfrum C, Stoffel M. Regulation of adaptive behaviour during fasting by hypothalamic Foxa2. Nature, 2009; 462 (7273): 646
Yurtcu M, Gunel E, Sahin TK, Sivrikaya A. Effects of fasting and preoperative feeding in children. World Journal of Gastroenterology, 2009; 15 (39): 4919

Fenomena Alam Aneh dan Dahsya

Senin, 01 Agustus 2011

Hah, Ada Kebakaran di Kutub Utara


Discovery menceritakan, kebakaran di kutub utara pernah terjadi pada Juli 2007. Saat itu, kawasan tundra di Alaska melepaskan 2,3 juta ton karbon ke atmosfer, dan seketika ada kobaran api di kutub. Ini terjadi karena kawasan itu menyerap banyak karbon, dan bumi harus melepaskannya kembali.

Kebakaran pada kawasan tundra di kutub utara berbeda dengan kebakaran yang terjadi, misalnya, di hutan. Pada peristiwa ini, tidak ada material yang hangus terbakar, tapi tanah atau buminyalah yang tiba-tiba mengobarkan api.

Kobaran api itu terjadi pada daerah seluas 400 mil persegi di sungai Anatktuvuk. Kebakaran ini adalah yang terbesar selama ribuan tahun belakangan.

Michelle Mack, peneliti dari Universitas Florida, mengingatkan, “Kebakaran ini dapat berdampak buruk terhadap karbon dioksida di atmosfer.”

“Tidak pernah ada api selama 11.000 tahun belakangan di kawasan tundra. Tapi peristiwa ini semakin sering terjadi, mungkin sebagai dampak peningkatan iklim bumi,” tambah Syndonia Bret-Harte, ahli ekologi dari Universitas Alaska.

Mack juga mengatakan, jika jumlah karbon yang dilepaskan sangat besar, ini dapat meningkatkan kadar karbon dioksida di atmosfer. Dan bayangkan jika panasnya dekat dengan kawasan es, maka es kutub pun akan semakin cepat meleleh.

Gawat! 74.030 Km Persegi Es Dunia Leleh Tiap Hari



Menurut National Snow and Ice Data Center (NSIDC), jumlah mengkhawatirkan itu setara area negara bagian Pennsylvania yang hilang tiap hari. Jika jumlah lelahan terus berlanjut melewati Juli seperti ditulis Dailymail, tingkat pelelehan akan mencapai yang tercepat dalam sejarah.

“Pelelehan ini sangat cepat. Kecuali semuanya berubah dalam beberapa pekan ke depan, rekor baru menakutkan akan terjadi di Juli ini,” ungkap ilmuwan riset NSIDC Julienne Stroeve.

Pada Juli tahun ini, es laut menutupi 4,7 juta km2 Laut Arktik.

Peneliti menemukan, tahun ini es mulai meleleh antara dua pekan dan dua bulan lebih awal dari biasanya. Hal ini memberi isyarat jumlah pelelehan yang jauh lebih besar tahun ini.

Stroeve mengatakan, langit Arktik yang tak berawan membuat sinar matahari memanggang lembaran es yang biasanya dilindungi awan tebal di atasnya.

Ahli es mengatakan, suhu yang lebih dingin selama sisa Juli bisa menurunkan tingkat pelelehan. “Terlalu dini mengatakan rekor baru pelelehan akan tercipta namun kemungkinan ke arah itu selalu ada,” tuturnya.

Kutub Utara Meleleh 2011?


Pemanasan global yang terjadi saat ini diperkirakan menyebabkan Kutub Utara meleleh lebih cepat. Sumber Dailyamail menyebutkan, Jumat (22/7), para peneliti memperkirakan es di Kutub Utara mencair pada 2011. Prediksi berdasarkan penelitian yang menyebutkan, pemanasan membuat 46 ribu meter persegi es mencair setap hari.

Jika pencairan es terus terjadi dalam jumlah yang sama sepanjang Juli, akan menjadi tingkat tercepat es di kutub utara meleleh sejak 1979 lampau. Bahkan, sebuah gambar yang diambil dari satelit dari atas Greenland menunjukkan mencairnya es di wilayah tersebut.

“Pencairan es di Kutub Utara relatif cepat. Tentu secara keseluruhan, kami pikir es akan menipis secara keseluruhan pada musim ini dibandingkan tahun 2007,” kata Julienne Stroeve, peneliti dari Lembaga Pengawas Es dan Salju Nasional (NSIDC). Jumlah es saat ini 865 ribu mil persegi, di bawah rata-rata tahun 1979 hingga 2000. Tingkat tercepat sebelumnya es mencair pada 2007.

Para peneliti mengatakan, mencair dan membekunya es laut Kutub Utara terjadi dengan intensitas bervariasi setiap tahun. Tetapi di musim semi karena cuaca hangat tiba es mulai mencair. Setiap tahun jumlah es yang kembali membeku di musim gugur menurun. Mereka juga menemukan, tahun ini es mulai mencair antara dua minggu dan dua bulan lebih awal dari biasa. Hal ini menandakan jumlah keseluruhan es yang mencair lebih besar sepanjang tahun.

Pengukuran es berlangsung di Laut Chukchi, dekat Alaska, Barents, Laut Kara dan Laptev, dekat Finlandia dan Rusia. Hal ini diyakini bahwa es yang mencair disebabkan angin hangat yang menyapu belahan bumi utara. Langit cerah di atas Kutub Utara juga telah memungkinkan sinar matahari untuk membakar lembaran es yang biasanya dilindungi awan tebal.(

Lubang Besar Nyaris Telan Pemilik Rumah


Guatemala – Tanah anjlok, menciptakan lubang besar serupa sumur yang nyaris menelan manusia. Belum diketahui sebabnya.

Diberitakan KTLA, Inocenta Hernandez, 65 tahun, dari Guatemala terkejut saat mendengar suara dentuman yang sangat kencang saat ia berada di rumahnya. Lalu ia ke luar rumah dan tidak menemukan petunjuk apa-apa.

“Tadinya kami kira suara tabung gas meledak di rumah tetangga, atau kecelakaan mobil di luar,” ujarnya.

Usut punya usut, ternyata suara itu berasal dari dalam rumahnya sendiri. Ia menemukan sumber suara dari kamar tidur. Saat ia melihat ke bawah tempat tidur, di menemukan lantai rumahnya anjlok. Di sana ada lubang berdiameter sekitar satu meter, dan berkedalaman 12 meter ke bawah tanah.

Beruntung, saat peristiwa itu terjadi, ia tidak sedang berada di kamar tidur. Ia juga bersyukur lubang itu tidak terlalu besar. Kalau saja lubang itu besar, mungkin tubuhnya sudah hilang ditelan bumi.

Peristiwa serupa pernah terjadi di negara yang sama pada 2007 dan 2010. Pada Mei 2010, permukaan bumi anjlok selebar diameter 18 meter dan kedalaman 30 meter.

Lubang yang tiba-tiba muncul di tengah kota itu menelan banyak bangunan. Ahli geologi belum mengetahui penyebabnya.

Kiamat Bumi di Tangan Planet Nibiru?

Planet Nibiru sempat menghebohkan dunia, karena banyaknya pihak yang percaya bahwa planet ini akan menghantam Bumi dan memusnahkan manusia pada 2012.

Sebuah tayangan di YouTube pada 2011, cukup meresahkan banyak orang yang menontonnya. Namun, ternyata hal ini juga menjadi pembicaraan hangat di situs-situs lain. Menurut astronom planet David Morrison di NASA Ames Research Center dan ilmuwan senior di NASA Astrobiology Institute, saat ini terdapat dua juta situs yang membahas perihal tabrakan Planet Nibiru tersebut.

Ilmuwan ini mengaku menerima lima email perihal Nibiru tiap hari. “Setidaknya, sekali sepekan saya mendapat pesan dari remaja yang menjadi sakit atau berupaya bunuh diri karrena kiamat akan dating ini,” ujar Morrison. Berikut asal muasal Planet Nibiru yang tak diyakini ilmuwan itu.

Asal muasal

Gagasan asal mula kiamat ini berasal dari proposal tabrakan planet pertama, yang diajukan Nancy Lieder pada 1995 dan digambarkan sebagai ‘contactee’. Lieder mengklaim memiliki kemampuan menerima pesan melalui implan di otaknya, yang diperoleh dari alien di sistem bintang Zeta Reticuli.

Di situsnya, ZetaTalk, ia menyatakan terpilih untuk memperingatkan umat manusia mengenai tabrakan planet yang akan memusnahkan manusia pada Mei 2003. Awalnya, Lieder menamai pembawa kiamat itu ‘Planet X’ dan mengaitkannya dengan planet hasil hipotesa penulis Zecharia Sitchin dalam buku ‘The 12th Planet’ (Harper, 1976).

Menurut Sitchin (1920-2010), bangsa Sumeria kuno menulis mengenai planet raksasa Nibiru yang menjadi ‘planet ke-12’ di tata surya dengan orbit persegi panjang dan melintas mendekati Bumi tiap 3.600 tahun. Menurutnya, manusia berevolusi di Nibiru dan mengkolonisasi Bumi saat terbang mendekat.

Ahli sejarah dan bahasa mengatakan, Sitchin salah mengartikan teks kuno tersebut. Bangsa Sumeria memang memiliki keyakinan mengenai kosmologi terkait planet. Namun, menurut bangsa ini, planet di tata surya hanya berjumlah lima, bukan 12.

Selain itu, bangsa ini tak meyakini, manusia berasal dari planet bernama Nibiru. Lebih lanjut, astronom menyatakan orbit seperti digambarkan Sitchin merupakan hal mustahil. Pasalnya, tak pernah ada benda langit yang bisa menjaga agar orbitnya stabil ketika mengayun melalui sistem tata surya bagian dalam tiap 3.600 tahun dan terus menjauhi Pluto.

Menurut para astronom, benda langit ini seharusnya sudah tersedot atau terdorong. Anehnya, buku Sitchin telah diterjemahkan dalam 25 bahasa dan terjual jutaan salinan di seluruh dunia. Teori tabrakan planet Lieder pun mengadopsi Nibiru sebagai pembawa kiamat Bumi. Banyak orang yakin kiamat terjadi saat kalender bangsa Maya habis di 2012.

Planet yang hilang

Rantai hilang terbesar dalam ramalan kiamat ini adalah Nibiru itu sendiri. Karena tak ada planet nakal raksasa yang ditemukan di luar tata surya yang bisa memainkan peran Nibiru. Beberapa ahli teori konspirasi akhirnya memutuskan komet kecil bernama Elenin yang akan melewati Bumi pada Oktober 2011 ini sebagai Nibiru.

Meski begitu, ilmuwan mengatakan, Elenin tak akan lebih dekat dari 100 kali jauh jarak Bumi ke bulan. “Faktanya, orang-orang ini terus mengubah cerita mereka,” ujar Morrison. Bagi beberapa pihak, Nibiru bukan lagi dewa Sumeria atau planet yang akan kembali ke Bumi pada akhir 2012, lanjutnya.

“Hal inilah yang menjadi semboyan hampir semua bencana kosmik,” lanjutnya lagi. Rumor mengenai Elenin sendiri menyebar di internet di awal tahun. Pendekatan Elenin ke Bumi disalahkan atas pergeseran tiga derajat sumbu Bumi di Februari, gempa Chili, bergesernya kutub bahkan pemicu gempa Jepang Maret lalu.

“Mengabaikan lempeng tektonik sebagai penyebab gempa, mereka menyatakan komet ini memberi efek gravitasi atau elektromagnetik yang kuat pada Bumi,” tulis Morrison. Saat para ilmuwan menunjukkan, komet itu hanya seukuran gumpalan es selebar lima km tanpa medan magnet dan tak akan mencapai posisi telalu dengan Bumi.

“Ironisnya, sifat mencolok komet menjadi inspirasi beberapa teori konspirasi,” tandas Morrison. Ahli teori konspirasi pun mulai berspekulasi, komet Elenin adalah Nibiru yang menyamar. Bahkan nyatanya, Elenin hanyalah komet dalam buku teks.

“Jika cerita ini nyata, sederhananya, cerita ini akan masuk media berita biasa, bukan sekadar muncul di situs,” pungkas Morrison. Menurut Morrison, konspirasi Nibiru sangat tak masuk akal. “Karena banyak situs menjual buku Nibiru, kaset dan ‘perlengkapan bertahan hidup,’ saya mengira orang-orang ini hanya mengambil keuntungan dari orang yang tak mampu membedakan sumber kredibel, terutama anak-anak,” tutupnya.
Negara-negara Ini Akan Hancur Jika Asteroid Jatuh

Sebuah tim ahli dari Universitas Southampton, Inggris, membuat daftar negara-negara yang bakal hancur dan kehilangan banyak nyawa warganya jika asteroid dalam ukuran besar jatuh ke Bumi.

Di negara-negara dengan jumlah penduduk amat besar, bakal ada jutaan orang yang terbunuh akibat ledakan asteroid yang menghujam ke dalam tanah. Negara-negara yang bakal mengalami jutaan orang tewas adalah Amerika Serikat, Cina, Indonesia, India, dan Jepang.

Adapun ledakan asteroid bakal mengakibatkan kehancuran terburuk di negara-negara, seperti Amerika, Kanada, Cina, Jepang, dan Swedia. Laporan ini muncul sepekan setelah asteroid sebesar rumah melintas dalam radius 7.500 kilometer dari planet kita. Sebelumnya, asteroid berukuran setengah lapangan bola berada di 12.000 kilometer dari Bumi.

Daftar ini dibuat dengan menggunakan peranti lunak NEOImpactor. Menurut penciptanya, Nick Bailey dari Universitas Southampton, serangan asteroid merupakan bencana alam terbesar yang mungkin dihadapi oleh umat manusia. “Akibatnya bagi penduduk dan infrastruktur benar-benar mengerikan,” katanya.

Bahkan, ia mencontohkan asteroid yang jatuh di daerah terpencil Sungai Tunguska, Rusia, pada 1908, juga berdampak terhadap wilayah berpenduduk. Jadi, kata dia, bisa dibayangkan bila asteroid berukuran besar menimpa Kota London.

Para ahli selama ini meyakini jatuhnya asteroid berdiameter hingga 161 kilometer dengan kecepatan 25 ribu kilometer per jam telah memusnahkan kehidupan dinosaurus 65 juta tahun lalu. Tumbukan asteroid itu menimbulkan ledakan berkekuatan 100 juta ton.

Tausyiah

Minggu, 31 Juli 2011










Ummu Ishaq Al AtsariyahDalam edisi terdahulu kami telah menyebutkan tujuh dari hukum-hukum yg berkaitan dgn haid. Hukum yg selanjutnya kami sebutkan berikut ini :Kedelapan : Cerai/TalakDiharamkan bagi seorang suami utk menceraikan istrinya dalam keadaan haid berdasarkan firman Allah Ta’ala :“Wahai Nabi apabila kalian hendak menceraikan para istri maka ceraikanlah mereka pada saat mereka dapat ‘iddah-nya… .” Al Hafidh Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya membawakan ucapan Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu Abbas tentang firman Allah Ta’ala : “Fathalliquuhunna li ‘iddatihinna”.“Ibnu Abbas menafsirkan : {{Tidak boleh seseorang menceraikan istrinya dalam keadaan haid dan tidak boleh pula ketika si istri dalam keadaan suci namun telah disetubuhi dalam masa suci tersebut. Akan tetapi bila ia tetap ingin menceraikan istrinya maka hendaklah ia membiarkannya sampai datang masa haid berikutnya lalu disusul masa suci setelah itu ia bisa menceraikannya}}.” Ibnu Katsir rahimahullah selanjutnya mengatakan : “Dari sini fuqaha mengambil hukum-hukum talak. Mereka membagi talak itu kepada talak sunnah dan talak bid’ah. Talak sunnah adl seseorang mentalak istrinya dalam keadaan suci dan belum disetubuhi {ketika suci tersebut} atau dalam keadaan istrinya telah dipastikan hamil. Sedangkan talak bid’ah adl seseorang mentalak istrinya ketika sedang haid atau ketika suci namun telah disetubuhi sehingga tidak diketahui apakah si istri hamil dgn sebab hubungan badan tersebut atau tidak hamil… .” Apabila si istri dicerai dalam hari haidnya maka ia tidak dapat segera menghitung masa ‘iddah- nya krn haid yg sedang ia alami tidak terhitung sebagai ‘iddah. Sebagaimana kita ketahui bahwa masa ‘iddah wanita yg dicerai suaminya adl tiga quru’ {tiga kali haid atau tiga kali suci}.Allah berfirman :“Wanita-wanita yg ditalak hendaklah menahan diri tiga kali quru’… .” {Al Baqarah : 228}Demikian pula apabila ia dicerai dalam keadaan suci setelah sebelumnya disetubuhi maka ia juga tidak dapat menghitung ‘iddah-nya secara pasti krn belum diketahui apakah ia hamil dari hubungan itu hingga ia harus ber-’iddah dgn kehamilannya ataukah ia tidak hamil hingga ia dapat ber-’iddah dgn hitungan masa haidnya. Karena ada perbedaan antara ‘iddah-nya wanita yang hamil dgn wanita yg tidak hamil. ‘Iddah wanita yg hamil disebutkan dalam firman Allah Ta’ala :“Dan wanita-wanita yg hamil masa ‘iddah mereka adl sampai mereka melahirkan kandungannya.” Dengan demikian apabila tidak terdapat keyakinan kapan masa ‘iddah dapat dihitung maka diharamkan menjatuhkan talak kecuali setelah jelas perkaranya.Apabila seorang suami menceraikan istrinya yg sedang haid maka si suami berdosa. Ia wajib bertaubat kepada Allah Ta’ala dan ia kembalikan si istri dalam perlindungannya utk ia ceraikan dgn cerai yg syar’i sesuai dgn perintah Allah dan Rasul-Nya. Setelah ia rujuk ia biarkan istrinya sampai bersih dari haid tersebut kemudian ia tahan lagi {jangan dijatuhkan talak} sampai datang haid berikutnya lalu suci. Setelah itu ia bisa memilih antara menceraikan atau tidak. Namun bila ia ingin menceraikan maka tidak boleh ia gauli istri tersebut dalam masa sucinya itu . {Risalah fi Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’.

Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin}Dalil dari penjelasan di atas disebutkan oleh Al Imam Al Bukhari dalam Shahih-nya dgn sanad yang beliau bawakan sampai kepada Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasannya ia menceraikan istrinya dalam keadaan haid. Maka Umar menanyakan hal tersebut kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Mendengar hal tersebut Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam marah kemudian beliau bersabda :“Perintahkanlah ia agar merujuk istrinya kemudian ia tahan hingga istrinya suci dari haid. Kemudian istrinya haid lagi lalu suci.

Setelah itu jika ia mau ia tahan istrinya dan jika ia mau ia ceraikan sebelum digauli. Itulah ‘iddah yg diperintahkan oleh Allah ‘Azza wa Jalla utk menceraikan wanita {bila ingin dicerai pent.}.” Dalam riwayat Muslim disebutkan : “Perintahkanlah dia agar merujuk istrinya kemudian hendaklah ia menceraikannya dalam keadaan suci atau hamil.”Al Imam Ash Shan’ani menyebutkan keharaman talak dalam masa haid ini dalam kitabnya Subulus Salam demikian juga Al Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar Menurut Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin ada tiga keadaan yg dikecualikan dalam pengharaman talak ketika istri sedang haid :Pertama : Apabila talak dijatuhkan sebelum ia berduaan dgn si istri atau sebelum ia sempat bersetubuh dgn si istri setelah atau selama nikahnya. Dalam keadaan demikian tidak ada ‘iddah bagi si wanita dan tidak haram menceraikannya dalam masa haidnya.Kedua : Apabila haid terjadi di waktu istri sedang hamil dan telah lewat penjelasan hal ini.Ketiga : Apabila talak dijatuhkan dgn permintaan istri dgn cara ia menebus dirinya dgn mengembalikan sesuatu yg pernah diberikan suaminya atau diistilahkan dgn khulu’.Hal ini dipahami dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. Disebutkan bahwasannya istrinya Tsabit bin Qais bin Syamas datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam lalu ia berkata : “Wahai Rasulullah tidaklah aku mencela Tsabit bin Qais dalam hal akhlak dan agamanya. Akan tetapi aku tidak suka kufur dalam Islam.”(1)Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada istrinya Tsabit “Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya kepadanya (yakni kepada Tsabit pent)?” Wanita itu menjawab : “Ya.” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada Tsabit : “Terimalah kebun tersebut dan jatuhkan talak satu padanya.” {HR. Bukhari nomor 5273 5374 5275 5276} )Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menanyakan kepada wanita tersebut apakah ia dalam keadaan haid atau tidak.Ibnu Qudamah dalam Al Mughni ketika memberikan alasan dibolehkannya khulu’ {permintaan cerai dari wanita dgn mengembalikan mahar} pada masa haid beliau menyatakan : “Larangan dijatuhkannya talak ketika haid krn bermudlarat bagi si wanita dgn panjangnya masa ‘iddah yg harus dia hadapi. Sedangkan khulu’ dibolehkan utk menghilangkan kemudlaratan bagi si wanita berupa buruknya pergaulan dgn suami dan hidup bersama suami yang yg tidak ia suka. Yang demikian ini lbh besar kemudlaratannya daripada kemudlaratan panjangnya ‘iddah. Maka dibolehkan menolak kemudlaratan yg lbh besar dgn kemudlaratan yg lbh kecil. Karena itulah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menanyakan kepada istri yg mengajukan khulu’ tentang keadaannya {apakah ia haid atau suci pent.}.” Kesembilan : Masa ‘Iddah Dihitung Dengan HaidSebagaimana yg telah disebutkan di atas bahwasannya ‘iddah wanita yg bercerai dgn suaminya dan keduanya sudah pernah berduaan atau berhubungan adl tiga quru’ sedangkan wanita yg sedang hamil masa ‘iddah-nya sampai melahirkan sama saja apakah saat melahirkan masih panjang atau pendek.Apabila si istri tidak mengalami haid krn usianya masih kecil misalnya atau si istri telah menopause maka masa ‘iddah-nya selama tiga bulan berdasarkan firman Allah :“Wanita-wanita yg sudah berhenti dari haid dari kalangan istri-istri kalian. Jika kalian ragu maka ‘iddah mereka adl tiga bulan demikian pula wanita-wanita yg belum haid.” {Ath Thalaq : 4}Kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin : “Apakah wanita tersebut masih mengalami haid namun krn penyakit atau sedang menyusui hingga haidnya berhenti maka ‘iddah-nya seperti wanita yg mengalami haid yg normal walaupun masanya panjang utk datangnya haid itu hingga ia mulai ber-’iddah dengannya. Apabila sebab terhentinya haid telah hilang misalnya telah sembuh dari sakit namun haidnya belum juga datang maka ia ber-’iddah selama satu tahun penuh sejak hilangnya sebab tersebut. Ini merupakan pendapat yg shahih yg sesuai dgn kaidah- kaidah syar’iyyah. ‘Iddah setahun tersebut dgn perincian sembilan bulan darinya dalam rangka berjaga-jaga dari kemungkinan hamil dan tiga bulan darinya utk ‘iddah.” Adapun bila talak dijatuhkan setelah akad sebelum berduaan dan bersetubuh maka tidak ada ‘iddah bagi wanita tersebut berdasarkan firman Allah :“Wahai orang-orang yg beriman apabila kalian menikahi wanita-wanita Mukminah kemudian kalian ceraikan mereka sebelum kalian sentuh maka tidak ada kewajiban atas mereka ‘iddah bagi kalian yg kalian minta menyempurnakannya.” Kesepuluh : Bolehnya Wanita Haid Berdzikir Kepada Allah Dan Membaca Al Qur’anAl Imam Bukhari dalam Shahih-nya meriwayatkan dgn sanadnya sampai kepada Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha ia berkata :“Kami dulunya diperintah utk keluar pada Hari Raya sampai- sampai kami mengeluarkan gadis dari pingitannya dan wanita-wanita haid. Mereka ini berada di belakang orang-orang mereka bertakbir dan berdo’a dgn takbir dan doanya orang-orang yg hadir. Mereka mengharapkan berkah hari tersebut dan kesuciannya.” ‘Aisyah radhiallahu ‘anha berkata : “Aku datang ke Makkah dalam keadaan haid. Dan aku belum sempat Thawaf di Ka’bah dan Sa’i antara Shafa dan Marwah. Maka aku adukan hal itu kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam beliau bersabda :“Perbuatlah sebagaimana yg dilakukan seorang yg berhaji hanya saja jangan engkau Thawaf di Ka’bah sampai engkau suci .” {HR. Bukhari nomor 1650 dan Muslim nomor 120/ Kitab Al Hajj}Dua hadits di atas memberi faedah bahwa wanita haid disyariatkan utk berdzikir kepada Allah Ta’ala dan Al Qur’an termasuk dzikir sebagaimana Allah berfirman :“Sesungguhnya Kami-lah yg menurunkan Adz Dzikir dan Kami-lah yg akan menjaganya.” Apabila seorang yg berhaji dibolehkan membaca Al Qur’an maka demikian pula bagi wanita haid krn yg dikecualikan dalam larangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah yg sedang haid hanyalah Thawaf.Permasalahan membaca Al Qur’an bagi wanita haid ini memang ada perselisihan di kalangan ulama. Ada yg membolehkan dan ada yg tidak membolehkan.Abu Hanifah berpendapat bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an dan ini merupakan pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad dan pendapat ini yg dikuatkan oleh Ibnu Taimiyah. Mereka mengatakan : “Asal dalam perkara ini adl halal. Maka tidak boleh memindahkan kepada selainnya kecuali krn ada larangan yg shahih yg jelas.”Adapun jumhur Ahli Ilmu berpendapat tidak boleh bagi wanita haid utk membaca Al Qur’an akan tetapi boleh baginya utk berdzikir kepada Allah. Mereka ini mengkiaskan {atau menyamakan} haid dgn junub padahal sebenarnya tidak ada pula dalil yg melarang orang junub utk membaca Al Qur’an.Yang kuat dalam hal ini adl pendapat yg pertama dan ini bisa dilihat dalam Majmu’ Fatawa 21/460 dan Syarhuz Zad 1/291. {Nukilan dari Syarh Umdatul Ahkam karya Abu Ubaidah Az Zaawii murid senior Asy Syaikh Muqbil bin Hadi Al Wadhi’i}Asy Syaikh Mushthafa Al Adhawi dalam kitabnya Jami’ Ahkamin Nisa’ membawakan bantahan bagi yg berpendapat tidak bolehnya wanita haid membaca Al Qur’an dan di akhir tulisannya beliau berkata : “Maka kesimpulan permasalahan ini adl boleh bagi wanita haid untuk berdzikir kepada Allah dan membaca Al Qur’an krn tidak ada dalil yg shahih yg jelas dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yg melarang dari hal tersebut bahkan telah datang dalil yg memberi faedah bolehnya membaca Al Qur’an dan berdzikir sebagaimana telah lewat penyebutannya Wallahu A’lam.”Kesebelas : Hukum Menyentuh Mushaf Bagi Wanita HaidAl Hafidh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menyatakan bolehnya wanita haid membawa Al Qur’an dan ini sesuai dgn madzhab Abu Hanifah. Berbeda dgn pendapat jumhur yg melarang hal tersebut dan mereka menyatakan bahwa membawa Al Qur’an dalam keadaan haid mengurangi pengagungan terhadap Al Qur’an.Berkata Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi : “Mayoritas Ahli Ilmu berpendapat wanita haid tidak boleh menyentuh mushaf Al Qur’an. Namun dalil-dalil yg mereka bawakan utk menetapkan hal tersebut tidaklah sempurna utk dijadikan sisi pendalilan. Dan yg kami pandang benar Wallahu A’lam bahwasannya boleh bagi wanita haid utk menyentuh mushaf Al Qur’an. Berikut ini kami bawakan dalil-dalil yg digunakan oleh mereka yg melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an. Kemudian kami ikutkan jawaban atas dalil-dalil tersebut {untuk menunjukkan bahwasanya wanita haid tidaklah terlarang utk menyentuh mushaf pent.} :1} Firman Allah Ta’ala :“Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yg disucikan.” 2} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Tidaklah menyentuh Al Qur’an itu kecuali orang yg suci.” {HR. Ath Thabrani. Lihat Shahihul Jami’ 7880. Al Misykat 465}Jawaban atas dalil di atas :Pertama : Mayoritas Ahli Tafsir berpendapat bahwa yg diinginkan dgn dlamir dalam firman Allah Ta’ala : } adl ‘Kitab Yang Tersimpan Di Langit’.

Sedangkan } adl ‘Para Malaikat’. Ini dipahami dari konteks beberapa ayat yang mulia :“Sesungguhnya dia adl Qur’an yg mulia dalam kitab yg tersimpan tidaklah menyentuhnya kecuali Al Muthahharun .” Dan yg menguatkan hal ini adl firman Allah Ta’ala :“Dalam lembaran-lembaran yg dimuliakan yg ditinggikan lagi disucikan di tangan para utusan yg mulia lagi berbakti .” Inilah pendapat mayoritas Ahli Tafsir tentang tafsir ayat ini.Pendapat Kedua : Tentang tafsir ayat ini bahwasannya yg dimaukan dgn Al Muthahharun adalah kaum Mukminin berdalil dgn firman Allah :“Hanyalah orang-orang musyrik itu najis.” Dan dgn sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam melarang bepergian dgn membawa mushaf ke negeri musuh krn khawatir jatuh ke tangan mereka. {HR. Muslim dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma}Pendapat Ketiga : Bahwasannya yg dimaukan dgn firman Allah : “Tidaklah menyentuhnya kecuali mereka yg disucikan.” adl tidak ada yg dapat merasakan kelezatannya dan tidak ada yg dapat mengambil manfaat dengannya kecuali orang-orang Mukmin.Namun adapula Ahli Tafsir yg berpendapat dgn pendapat keempat bahwa : “Yang dimaksudkan dgn Al Muthahharun adl mereka yg disucikan dari dosa- dosa dan kesalahan.Dan yg kelima : Al Muthahharun adl mereka yg suci dari hadats besar dan kecil.Sisi keenam : Al Muthahharun adl mereka yg suci dari hadats besar .Mereka yg membolehkan wanita haid menyentuh mushaf memilih sisi yg pertama dgn begitu tidak ada dalil dalam ayat tersebut yg menunjukkan larangan bagi wanita haid utk menyentuh Al Qur’an. Sedangkan mereka yg melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an memilih sisi kelima dan keenam. Dan telah lewat penjelasan bahwa mayoritas ahli tafsir menafsirkan Al Muthahharun dgn malaikat.Dalil Kedua : Tidak aku dapatkan isnad yg shahih tidak pula yg hasan bahkan yg mendekati shahih atau hasan utk hadits yg dijadikan dalil oleh mereka yg melarang wanita haid menyentuh Al Qur’an. Setiap sanad hadits ini yg aku dapatkan semuanya tidak lepas dari pembicaraan. Lantas apakah hadits ini bisa terangkat kepada derajat shahih atau hasan dgn dikumpulkannya semua sanadnya atau tidak?Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat Asy Syaikh Albani rahimahullah menshahihkannya dalam Al Irwa’ . Bila hadits ini dianggap shahih sekalipun maka pengertiannya sebagaimana pengertian ayat yg mulia di atas. Asy Syaikh Al Albani rahimahullah sendiri ketika menjabarkan hadits di atas beliau menyatakan bahwa yg dimaksud dgn ‘thahir’ adl orang Mukmin baik dalam keadaan berhadats besar atau hadats kecil ataupun dalam keadaan haid. Wallahu A’lam.Keduabelas : Bolehkah Wanita Haid Masuk Ke Masjid?Dalam masalah ini ada perselisihan pendapat di kalangan Ahli Ilmu ada yg membolehkan dan ada yg tidak membolehkan.Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi membawakan dalil dari kedua belah pihak dan kemudian ia merajihkan/menguatkan pendapat yg membolehkan wanita haid masuk ke masjid. Berikut ini dalil-dalilnya :Dalil Yang Membolehkan :1} Al Bara’ah Al Ashliyyah maknanya tidak ada larangan utk masuk ke masjid.2} Bermukimnya wanita hitam yg biasa membersihkan masjid di dalam masjid pada masa Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Tidak ada keterangan bahwasannya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan dia utk meninggalkan masjid ketika masa haidnya dan haditsnya terdapat dalam Shahih Bukhari.3} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha yg tertimpa haid sewaktu melaksanakan ibadah haji bersama beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Lakukanlah apa yg diperbuat oleh seorang yg berhaji kecuali jangan engkau Thawaf di Ka’bah.” Dalam hadits di atas Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak melarang ‘Aisyah utk masuk ke masjid dan sebagaimana jamaah haji boleh masuk ke masjid maka demikian pula wanita haid .4} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam :“Sesungguhnya orang Muslim itu tidak najis.” {HR. Bukhari nomor 283 dan Muslim nomor 116 Kitab Al Haid}5} Atha bin Yasar berkata : “Aku melihat beberapa orang dari shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam duduk di masjid dalam keadaan mereka junub apabila mereka telah berwudlu seperti wudlu shalat.” Maka sebagian ulama mengkiaskan junub dgn haid.Mereka yg membolehkan juga berdalil dgn keberadaan ahli shuffah yg bermalam di masjid. Di antara mereka tentunya ada yg mimpi basah dalam keadaan tidur. Demikian pula bermalamnya orang-orang yg i’tikaf di masjid tidak menutup kemungkinan di antara mereka ada yg mimpi basah hingga terkena janabah dan di antara wanita yg i’tikaf ada yg haid.Dalil Yang Melarang :1} Firman Allah Ta’ala :“Wahai orang-orang yg beriman janganlah kalian mendekati shalat sedangkan kalian dalam keadaan mabuk hingga kalian mengetahui apa yg kalian ucapkan dan jangan pula orang yg junub kecuali sekedar lewat sampai kalian mandi.” Mereka mengatakan bahwa yg dimaksud dgn kata ‘shalat’ dalam ayat di atas adl tempat-tempat shalat berdalil dgn firman Allah Ta’ala :“… niscaya akan runtuh tempat-tempat ibadah ruhban Nasrani tempat ibadah orang umum dari Nasrani shalawat dan masjid-masjid.” Mereka berkata : “} maknanya }.”Di sini mereka mengkiaskan haid dgn junub. Namun kata Asy Syaikh Mushthafa : “Kami tidak sepakat dgn mereka krn orang yg junub dapat segera bersuci sehingga di dalam ayat ini ada anjuran utk bersegera dalam bersuci sedangkan wanita yg haid tidak dapat berbuat demikian.”2} Sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada para wanita ketika beliau memerintahkan mereka utk keluar ke tanah lapangan pada saat shalat Ied. Beliau menyatakan :“Hendaklah wanita-wanita haid menjauh dari mushalla.” Jawaban atas dalil ini adl bahwa yg dimaksud dgn ‘mushalla’ di sini adl ‘shalat’ itu sendiri yg demikian itu krn Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan para shahabatnya shalat Ied di tanah lapang bukan di masjid dan sungguh telah dijadikan bumi seluruhnya utk ummat ini sebagai masjid .3} Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mendekatkan kepala beliau kepada ‘Aisyah yg berada di luar masjid ketika beliau sedang berada di dalam masjid hingga ‘Aisyah dapat menyisir beliau dan ketika itu ‘Aisyah sedang haid.Jawaban atas dalil ini adl tidak ada di dalamnya larangan secara jelas bagi wanita haid utk masuk ke dalam masjid. Sementara di masjid itu sendiri banyak kaum pria dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentu tidak suka mereka sampai melihat istri beliau.4} Perintah-perintah yg ada utk membersihkan masjid dari kotoran-kotoran.Dalam hal ini juga tidak ada larangan yg tegas bagi wanita haid. Yang jelas selama wanita haid tersebut aman dari kemungkinan darahnya mengotori masjid maka tidak apa-apa ia duduk di dalam masjid.5} Hadits yg lafadhnya :“Aku tidak menghalalkan masjid bagi orang junub dan tidak pula bagi wanita haid.” {HR. Abu Daud 1/232 Baihaqi 2/442. Didlaifkan dalam Al Irwa’ 1/124}Namun hadits ini dlaif krn ada rawi bernama Jasrah bintu Dajaajah.“Sebagai akhir” kata Asy Syaikh Mushthafa “kami memandang tidak ada dalil yg shahih yg tegas melarang wanita haid masuk ke masjid dan berdasarkan hal itu boleh bagi wanita haid masuk masjid atau berdiam di dalamnya.” {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/191-195 dgn sedikit ringkasan}Ketigabelas : Wajibnya Mandi Setelah Suci Dari HaidApabila wanita bersih dari haidnya maka ia wajib mandi dgn membersihkan seluruh tubuhnya berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam kepada Fathimah bintu Abi Hubaisy :“Tinggalkanlah shalat sekadar hari-hari yg engkau biasa haid padanya dan {jika telah selesai haidmu} mandilah dan shalatlah.” Yang wajib ketika mandi ini adl minimal meratakan air ke seluruh tubuh hingga pokok rambut.

Dan yg utama melakukan mandi sebagaimana yg disebutkan dalam hasdits Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam ketika beliau ditanya oleh seorang wanita Anshar tentang tata cara mandi haid.

Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam sebagaimana yg dikhabarkan oleh ‘Aisyah radhiallahu ‘anha bersabda “Ambillah secarik kain yg diberi misik lalu bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya : “Bagaimana cara aku bersuci dengannya?” Nabi menjawab : “Bersucilah dengannya”. Wanita itu bertanya lagi : “Bagaimana caranya?” Nabi berkata : “Subhanallah bersucilah”. ‘Aisyah berkata : Maka aku menarik wanita tersebut ke dekatku lalu aku katakan kepadanya : “Ikutilah bekas darah dgn kain tersebut”. )Atau lbh lengkapnya disebutkan dalam riwayat Muslim bahwasannya Asma bintu Syakl bertanya tentang tata cara mandi haid maka beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam mengajarkan “Salah seorang dari kalian mengambil air dan daun sidr lalu ia bersuci dan membaguskan bersucinya. Kemudian ia tuangkan air ke kepalanya dan ia gosok dgn kuat hingga air tersebut sampai ke akar-akar rambutnya kemudian ia tuangkan air ke atasnya kemudian ia ambil secarik kain yg diberi misik lalu ia bersuci dengannya”. Maka bertanya Asma : “Bagaimana cara ia bersuci dengannya?” Nabi menjawab : “Subhanallah engkau bersuci dengannya”. ‘Aisyah berkata kepada Asma dgn ucapan yg pelan yg hanya didengar oleh orang yg diajak bicara : “Engkau mengikuti bekas darah dgn kain tersebut”. )Al Imam Nawawi rahimahullah ketika men-syarah hadits di atas menyatakan : “Telah berkata Al Qadli ‘Iyadl rahimahullahu ta’ala : adalah bersuci dari najis-najis dan apa yg terkena najis berupa darah haid}}. Demikian dikatakan Al Qadli. Namun yg lbh jelas Wallahu A’lam bahwasannya yg dimaksud dgn bersuci yg pertama adl wudlu sebagaimana hal ini disebutkan dalam sifat/cara mandi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.” Hadits di atas juga menunjukkan sunnahnya mengikuti bekas darah dgn kain/kapas yg diberi misik sementara perkara ini banyak dilalaikan oleh para wanita. Kata Al Imam Nawawi rahimahullah : “Ulama berselisih tentang hikmah menggunakan misik .

Pendapat yg shahih yg terpilih yg diucapkan oleh jumhur ashab kami {ulama dalam madzhab Syafi’i} dan selain mereka adl maksud menggunakan misik itu utk mengharumkan bekas tempat darah dan mencegah/menghilangkan bau yg tidak sedap.”Dan dipahami dari hadits riwayat Muslim di atas bahwa penggunaan kain yg diberi misik tersebut dilakukan setelah selesai mandi.Selanjutnya Al Imam Nawawi berkata : “Perkara ini disunnahkan bagi tiap wanita yg mandi dari haid atau nifas sama saja apakah ia memiliki suami atau tidak. Ia gunakan kain bermisik tersebut setelah mandi. Apabila ia tidak mendapatkan misik maka boleh ia menggunakan wewangian apa saja yg ia dapatkan. Apabila ia juga tidak mendapatkan wewangian lain maka disunnahkan baginya utk menggunakan tanah atau yg semisalnya dari benda-benda yg dapat menghilangkan aroma tidak sedap. Demikian disebutkan oleh ashab kami. Apabila ia tidak mendapatkan apapun maka air cukup baginya. Akan tetapi jika ia meninggalkan pemakaian wewangian padahal memungkinkan bagi dirinya unutk memakainya maka hal itu dimakruhkan baginya. Namun bila tidak memungkinkan maka tidak ada kemakruhan bagi dirinya.” {Syarah Shahih Muslim 4/13-14}Pemakaian wewangian ketika mandi haid ini sangat ditekankan sampai-sampai wanita yg sedang ber-ihdad(2)diberi rukhshah/keringanan utk mengoleskan wewangian pada daerah sekitar farji/kemaluan setelah selesai mandi haid sebagaimana hal ini disebutkan dalam hadits riwayat Bukhari dari Ummu ‘Athiyah radhiallahu ‘anha ia berkata : “Kami dilarang untuk ber-ihdad atas mayat lbh dari tiga hari kecuali bila yg meninggal itu adl suami maka ihdad-nya 4 bulan 10 hari. kami tidak boleh bercelak tidak boleh memakai wewangian tidak boleh memakai pakaian yg dicelup kecuali pakaian ‘ashb {dari kain Yaman pent.}. Dan kami diberi keringanan utk menggunakan sepotong kain yg diberi wewangian ketika salah seorang dari kami mandi utk bersuci dari haid. Dan kami juga dilarang untuk mengikuti jenasah.”Apakah wajib bagi wanita yg mandi haid utk melepaskan ikatan rambutnya? Al Imam Muslim dalam Shahih-nya meriwayatkan dgn sanadnya sampai kepada Ummu Salamah radhiallahu ‘anha bahwasannya ia bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam “Aku adl wanita yg sangat kuat ikatan rambutku apakah aku harus melepaskannya utk mandi janabah?” Dalam riwayat lain : “… dan mandi haid?”(3) Beliau menjawab : “Tidak hanya saja cukup bagimu utk menuangkan air di atas kepalamu tiga kali tuangan kemudian engkau alirkan air ke tubuhmu dgn begitu maka engkau suci.” )Al Imam Ash Shan’ani dan Al Imam As Syaukani {dalam Nailul Authar 1/346} keduanya menyebutkan tidak wajibnya melepas ikatan rambut bagi wanita ketika mandi wajib.Kata Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah : “Tidak wajib melepas ikatan rambut kepala ketika mandi kecuali bila ikatannya sangat kuat sehingga tidak memungkinkan air mencapai pokok- pokok rambut berdasarkan hadits Ummu Salamah yg diriwayatkan oleh Muslim {kemudian beliau menyebukan hadits yg tersebut di atas}.” Asy Syaikh Abdul Aziz bin Bazz rahimahullah berkata : “Yang shahih tidaklah wajib bagi wanita untuk melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid berdalilkan keterangan yg datang dalam sebagian riwayat Ummu Salamah yg dikeluarkan oleh Al Imam Muslim… .”Jumhur ulama berpendapat apabila air mencapai seluruh kepala bagian luarnya maupun dalamnya tanpa harus melepas ikatan rambut maka tidak wajib melepasnya.Berkata Asy Syaikh Muhammad bin Ibrahim : “Yang kuat dalam dalil adl tidak wajib melepas ikatan rambut ketika mandi haid sebagaimana tidak wajib melepasnya ketika mandi janabah… .” {Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dgn catatan kaki yg dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49}Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi menyatakan : “Termasuk perkara yg disunnahkan saja utk wanita melepas ikatan rambutnya ketika mandi haid dan hal ini tidaklah wajib dan ini merupakan pendapat mayoritas ahli fikih. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah dalam Al Umm mengatakan : {{Apabila seorang wanita memiliki rambut yg diikat maka tidak wajib baginya untuk melepas ikatan tersebut ketika mandi janabah. Dan mandinya dari haid sama dgn mandinya dari janabah tidaklah berbeda}}.” Kemudian Asy Syaikh Mushthafa menyimpulkan : “Hendaklah seorang wanita memastikan sampainya air ke pokok-pokok rambutnya tatkala ia mandi haid sama saja apakah dia dapat memastikan dgn melepas ikatan rambut atau tanpa melepasnya. Apabila tidak dapat dipastikan sampainya air ke pokok rambut kecuali dgn melepas ikatannya maka hendaklah ia melepaskannya -tapi bukan krn melepas ikatan rambut itu hukumnya wajib- hanya saja hal itu dilakukan agar air sampai ke pokok-pokok rambut.” Kesimpulan Tata Cara Mandi Haid1. Menyiapkan air dan daun sidr atau yg bisa menggantikannya seperti sabun dan lainnya.2. Berwudlu dgn baik.3. Menuangkan air ke kepala lalu digosok dgn sangat hingga air sampai ke adsar/pokok rambut .4. Tidak wajib melepas ikatan rambut kecuali bila melepas ikatan tersebut akan membantu utk sampainya air ke pokok rambut.5. Menuangkan air ke seluruh tubuh.6. Mengambil kain/kapas atau sejenisnya yg telah diberi misik atau wewangian lain {bila tidak mendapatkan misik} lalu mengoleskannya ke tempat-tempat yg tadinya dialiri darah haid.

Apabila wanita haid telah suci di tengah waktu shalat wajib baginya utk segera mandi agar ia dapat menunaikan shalat tersebut pada waktunya. Apabila ia sedang safar dan tidak ada air padanya atau ada air namun ia khawatir mudlarat bila memakainya atau ia sakit yg akan berbahaya bila ia memakai air maka cukup baginya bertayamum sebagai pengganti mandi hingga hilang darinya uzur. Maka setelah itu ia mandi.Sebagian wanita yg mendapatkan suci di tengah waktu shalat mengakhirkan mandinya sampai waktu shalat yg lain dan ia katakan tidak mungkin dapat menyempurnakan bersuci pada waktu tersebut. Ucapan seperti ini bukanlah alasan dan bukan pula uzur krn memungkinkan bagi dia untuk mandi sekedar terpenuhi yg wajib dan ia menunaikan shalat pada waktunya. {Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’. Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin}Masail Haid1} Apa yg harus diperbuat oleh seorang wanita bila ia melihat cairan berwarna kuning atau darah keluar dari farji-nya sebelum tiba masa haid?Asy Syaikh Abdullah bin Jibrin ketika ditanya tentang masalah ini beliau menjawab : “Apabila seorang wanita mengenali kebiasaan hari haidnya dgn hitungan atau dgn warna darah atau dgn waktu maka ia meninggalkan shalat di waktu kebiasaan tersebut. Setelah suci ia mandi dan shalat. Adapun darah yg keluar mendahului darah haid {sebelum datang waktu kebiasaan haid} maka teranggap darah fasid dan ia tidak boleh meninggalkan shalat dan puasa krn keluarnya darah fasid tersebut. Tetapi hendaklah ia mencuci darah tersebut tiap waktu dan berwudlu tiap mau shalat dan ia tetap shalat walaupun darah tersebut keluar terus menerus. Wanita yg mengalami seperti ini teranggap seperti keadaannya wanita yg istihadlah.”2} Apa yg harus diperbuat bila pakaian yg dikenakan terkena darah haid?Asma’ berkata : ( “Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam seraya berkata : ‘Apa pendapatmu wahai Rasulullah apabila salah seorang dari kami pakaiannya terkena darah haidnya apa yg harus dia perbuat?’ Beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam menjawab :‘Hendaklah ia mengerik darah pada pakaian tersebut kemudian ia menggosoknya dgn air dan mencucinya. ia dapat shalat dgn menggunakan pakaian tersebut.” {HR.

Bukhari nomor 227 dan Muslim nomor 110/Kitab Ath Thaharah} )3} Wanita haid melihat dirinya telah suci sebelum fajar namun ia belum sempat mandi kecuali setelah terbit fajar apakah ia boleh berpuasa pada hari itu?Al Hafidh Ibnu Hajar menukilkan tentang sisi perbedaan antara puasa dan shalat bagi wanita haid. Ia berkata : “Wanita haid seandainya ia suci sebelum fajar dan ia berniat puasa maka sah puasanya tersebut menurut pendapat jumhur. Puasa tersebut tidak tergantung pada mandi berbeda dgn shalat {harus mandi terlebih dahulu apabila seseorang ingin melaksanakan shalat}.” 4} Wanita haid mendengarkan ayat Sajadah apakah ia boleh ikut sujud?Apabila wanita haid mendengar ayat Sajadah maka tidak diketahui adanya larangan baginya untuk sujud tilawah. Bahkan boleh baginya sujud tilawah sebagaimana hal ini dikatakan oleh Az Zuhri dan Qatadah. Wudlu bukanlah syarat utk sujud tilawah. Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pernah membaca surat An Najm maka beliau sujud dan ikut sujud bersama beliau kaum Muslimin yg hadir orang-orang musyrikin jin dan manusia sebagaimana hal ini disebutkan dalam riwayat Bukhari dari hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma. {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/174}5} Apa hukum menggunakan obat utk menghentikan haid?Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam Al Mughni : “Telah diriwayatkan dari Imam Ahmad rahimahullah bahwasannya beliau berkata : {{Tidak apa-apa seorang wanita meminum obat utk menghentikan haidnya apabila obat yg dipakai itu sudah dikenal}}.”Namun semua ini berputar pada maslahat dan mudlarat krn ada di antara obat penahan haid tersebut yg memberi mudlarat bagi pemakainya. Maka dalam hal ini hendaklah si wanita menyadari bahwa haid adl ketetapan Allah bagi anak perempuan turunan Adam hingga ia ridla dgn apa yg menimpanya. 6} Seorang wanita keluar darah dari farjinya melewati lama kebiasaan haidnya lalu apa yg harus ia perbuat?Misalnya kebiasaan haid seorang wanita 6 hari lalu suatu ketika bertambah menjadi 7 8 atau 10 hari. Maka ia melihat sifat darah yg keluar setelah 6 hari itu. Bila memang masih seperti darah haid maka ia meninggalkan shalat dan puasa. Karena memang tidak didapatkan batasan tertentu untuk hari-hari haid. Apabila darah yg keluar itu warnanya dan aroma/baunya bukan seperti darah haid maka ia mandi dan shalat. Wallahu A’lam.Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah ketika ditanyakan kepada beliau tentang masalah ini beliau menjawab : “Apabila kebiasaan hari haid seorang wanita itu 6 atau 7 hari kemudian suatu ketika lbh dari kebiasaannya menjadi 8 9 10 atau 11 hari {dan sifat darahnya seperti darah haid pent.} maka wanita tersebut tetap tidak boleh shalat sampai ia suci. Yang demikian itu karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tidak menetapkan batasan tertentu dalam hari-hari haid. Dan Allah Ta’ala berfirman :“Mereka bertanya kepadamu tentang haid katakanlah : ‘Haid itu adl kotoran’ “ {Al Baqarah : 222}Maka kapan saja darah itu keluar dari farji wanita yg mengalaminya tetap dikatakan haid sampai ia suci dan mandi kemudian mengerjakan shalat. Apabila pada bulan berikutnya haidnya datang kurang dari perhitungan hari pada bulan sebelumnya maka ia mandi apabila telah suci.

Yang penting kapan darah haid ada pada seorang wanita maka ia meninggalkan shalat sama saja apakah lama hari haidnya itu sama dgn kebiasaannya yg dulu atau bertambah ataupun berkurang dan apabila ia suci maka ia shalat. 7} Apabila seorang wanita suci beberapa saat setelah fajar di bulan Ramadhan apakah ia harus menahan diri dari makan dan minum pada hari itu apakah sah puasanya atau harus mengqadlanya?Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin menjawab dalam kitabnya Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl : “Apabila seorang wanita suci setelah terbit fajar maka dalam permasalahan menahan makan dan minum bagi si wanita ulama terbagi dalam dua pendapat :Pertama : Wajib baginya utk menahan dari makan dan minum pada sisa hari itu akan tetapi ia tidak terhitung melakukan puasa hingga ia harus mengqadlanya di lain hari. Ini pendapat yg masyhur dari madzhab Imam Ahmad.Kedua : Tidak wajib baginya menahan makan dan minum pada sisa hari tersebut krn pada awal hari itu ia dalam keadaan haid hingga bila ia puasa maka puasanya tidak sah. Apabila puasanya tidak sah maka tidak ada faidahnya ia menahan dari makan dan minum. Hari tersebut bukanlah hari yg diharamkan baginya utk makan dan minum krn ia diperintah utk berbuka pada awal hari bahkan haram baginya berpuasa pada awal hari tersebut. Puasa yg syar’i sebagaimana yg sama kita ketahui adl menahan diri dari perkara-perkara yg membatalkan puasa dalam rangka beribadah kepada Allah ‘Azza wa Jalla dari mulai terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari. Pendapat yg kedua ini sebagaimana yang engkau lihat lbh kuat dari pendapat pertama.” {Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl. Halaman 9-10}8} Apakah wanita haid harus mengganti pakaian yg dikenakannya setelah ia suci sementara ia tahu pakaian tersebut tidak terkena darah atau najis?Tidak wajib baginya mengganti pakaian tersebut krn haid tidaklah menajisi badan. Hanyalah darah haid itu menajisi sesuatu yg bersentuhan dengannya . Karena itu Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan para wanita apabila pakaian mereka terkena darah haid utk mencucinya dan setelah itu boleh dipakai shalat. {Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl.

Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin. Halaman 21-22}9} Adakah kafarah bagi seseorang yg menggauli istrinya dalam keadaan haid?Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam tentang orang yg menggauli istrinya dalam keadaan haid. Beliau bersabda :“Hendaklah orang itu bersedekah dgn satu dinar atau setengah dinar.” {Diriwayatkan oleh Ahmad Tirmidzi Abu Daud Nasa’i dan Ibnu Majah}Namun hadits ini diperselisihkan apakah hukumnya marfu’ {sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam} atau mauquf .Al Imam Baihaqi rahimahullah telah menjelaskan hal ini dgn penjelasan yg mencukupi dalam kitabnya As Sunanul Kubra dan beliau menyebutkan dgn sanad yg shahih sampai kepada Syu’bah bahwasannya Syu’bah rujuk dari pendapatnya semula akan marfu’-nya hadits ini. Pada akhirnya Syu’bah menyatakan hadits ini mauquf atas Ibnu Abbas .Masalah seseorang menggauli istrinya ketika haid maka ada dua keadaan :1. Karena yakin akan kehalalannya walaupun ia tahu dalil yg melarang. Orang seperti ini berarti telah menghalalkan apa yg diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.2. Tahu keharamannya tapi tidak dapat menahan dirinya. Dan ini terbagi lagi dalam dua keadaan :a. Ia lupa atau tidak tahu maka pelakunya tidaklah berdosa.b. Ia melakukan dgn dorongan dirinya sendiri maka jelas ia berbuat dosa besar.Untuk point yg kedua ini diperbincangkan apakah pelakunya harus membayar kafarah atau tidak. Dalam hal ini ada dua pendapat :1} Tidak ada kewajiban kafarah baginya tapi cukup minta ampun kepada Allah. Kata Al Imam Al Khathabi rahimahullah : “Berkata sebagian besar ulama : {{Tidak ada kafarah baginya dan ia minta ampun kepada Allah. Mereka menganggap hadits dalam permasalahan kafarah bagi yg menggauli istri yg sedang haid itu adl mursal atau mauquf atas Ibnu Abbas dan tidak benar bila hadits tersebut dihukumi muttashil marfu’.” Demikian pula dinukilkan dari Ibnu Qudamah dalam Al Mughni dari mayoritas ulama bahwasannya tidak ada kafarah bagi pelakunya. Dan pendapat ini dipegangi dalam madzhab Syafi’i Malik Abu Hanifah dan pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat darinya. Dihikayatkan pendapat ini oleh Abu Sulaiman Al Khaththabi dari sebagian besar ulama. Ibnul Mundzir juga menghikayatkan dari Atha’ Ibnu Abi Malikah Asy Sya’bi An Nakha’i Makhul Az Zuhri Ayyub As Sikhtiyani Abu Zinad Rabi’ah Hammad bin Abi Sulaiman Sufyan Ats Tsauri dan Al Laits bin Sa’ad. 2} Dikenai kafarah. Namun diperselisihkan lagi dalam hal jumlah kafarah-nya :a} Sebanyak satu dinar atau setengah dinar menurut pendapat Ibnu Abbas Said bin Jubair Al Hasan Al Bashri Qatadah Al Auza’i Ishaq Ahmad bin Hambal dalam satu riwayat dan Syafi’i dalam Al Qadim. b} Bila masih keluar darah maka kafarah-nya satu dinar kalau sudah berhenti kafarah-nya setengah dinar. Ini pendapatnya satu kelompok dari ahli hadits.c} Kafarah-nya 1/10 dinar menurut pendapatnya Al Auza’i. {Lihat Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Halaman 54. Oleh Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi}d} Kafarah-nya membebaskan seorang budak menurut pendapat Said bin Jubair. {Syarh Al Umdah. Halaman 77. Az Zaawii}e} Kafarah-nya sama dgn kafarah jima’ di siang hari Ramadlan yaitu membebaskan budak atau puasa 2 bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin. Ini merupakan pendapatnya Al Hasan Al Bashri. Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi berpendapat : “Yang benar adl tidak ada kafarah bagi pelakunya Wallahu A’lam” . Kemudian beliau menukilkan ucapan Ibnu Hazm dalam Al Muhalla : “Masalah } maka sungguh ia telah bermaksiat kepada Allah Ta’ala dan wajib baginya utk bertaubat dan minta ampun kepada-Nya. Dan tidak ada kafarah baginya dalam hal ini.” {Jami’ Ahkamin Nisa’ 1/182}Wallahu A’lam Bishawwab.Daftar Pustaka1. Tafsirul Qur’anil Adhim. Al Hafidh Ibnu Katsir. Penerbit Darul Faiha dan Darus Salam.2. Risalah fid Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa’. Asy Syaikh Muhammad Shalih Al ‘Utsaimin.3. Subulus Salam. Al Imam Ash Shan’ani. Penerbit Maktabah Al Irsyad. Shan’a.4. Nailul Authar. Al Imam Asy Syaukani. Penerbit Maktabah Al Imam.5. Fathul Bari. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Penerbit Darul Haramain.6. Al Mughni. Ibnu Qudamah Al Maqdisi. Penerbit Darul Fikr.7. Syarah Shahih Muslim. Al Imam An Nawawi. Maktabah Al Ma’arif.8. Bulughul Maram min Adillatil Ahkam. Al Hafidh Ibnu Hajar Al Asqalani. Maktabah Nazar Mushthafa Al Baz.9. Sittuna Su’alan ‘an Ahkamil Haidl. Asy Syaikh Shalih Al ‘Utsaimin. Penerbit Dar Ibnu Khuzaimah.10. As Sunanul Kubra. Al Imam Al Baihaqi. Penerbit Darul Fikr.11. Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid. Abul Walid Ibnu Rusyd Al Qurthubi. Penerbit Dar Ibnu Hazm.12. Jami’ Ahkamin Nisa’. Asy Syaikh Mushthafa Al Adawi.13. Syarh Umdatul Ahkam. Asy Syaikh Abu Ubaidah Az Zaawii.14. Shahih Bukhari. Al Imam Al Bukhari.15. Shahih Muslim. Al Imam Muslim.—————————————-(1) Al Hafidh Ibnu Hajar rahimahullah : “ ucapan istrinya Tsabit : {{Akan tetapi aku tidak suka kufur dalam Islam}} yakni aku tidak suka apabila aku tetap hidup bersamanya aku akan jatuh dalam perkara yg berkonsekuensi kekufuran.” Al Hafidh selanjutnya menukil ucapan Al Imam Ath Thibi tentang ucapan istrinya Tsabit : “Makna : {{Aku mengkhawatirkan diriku dalam Islam}} utk terjatuh pada perkara yg menafikan/menyelisihi hukumnya seperti perkara nusyuz benci terhadap suami dan selainnya yg semuanya ini mungkin menimpa seorang wanita yg masih muda lagi cantik dan ia benci dgn suaminya bila bertentangan/tidak sama dengan dirinya. Di sini istrinya Tsabit memutlakkan perkara yg menafikan konsekuensi Islam dengan kekufuran.” (2) Meninggalkan perhiasan dan wewangian krn meninggalnya suami atau kerabat. Lihat pembahasan hal ini dalam lembar Muslimah edisi sebelum ini.(3) Berkata Ibnul Qayyim rahimahullah tentang sebagian riwayat Ummu Salamah : “Yang shahih dalam hadits Ummu Salamah adl sebatas penyebutan mandi janabah tanpa menyertakan mandi haid… .” Asy Syaikh Albani rahimahullah : “Penyebutan haid dalam hadits ini adl syadz tidaklah tsabit. {Lihat Bulughul Maram min Adillatil Ahkam dgn catatan kaki yg dinukil dari pembahasan Asy Syaikh Albani dan Asy Syaikh Abdullah Alu Bassam serta sebagian ulama Salaf. Halaman 48-49.

Tausyiah


Mengikuti Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Menjauhi Bid’ah
Asy Syariah








penulis Al-Ustadz Saifuddin Zuhri Lc.
Syariah Khutbah 01 - Oktober - 2007 10:04:29

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Marilah kita senantiasa menjaga dan meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Yaitu dgn mempelajari dan mengamalkan serta berpegang teguh di atas syariat-Nya. Karena di dlm ada cahaya dan petunjuk yg demikian mencukupi utk membimbing dan mengatur seluruh sisi kehidupan kita. Mulai dari urusan rumah tangga hingga ketatanegaraan. Sehingga selama seseorang itu mengikuti petunjuk dan aturan-Nya pasti dia akan selamat di dunia dan akhirat. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berjanji bagi orang yg mengikuti petunjuk-Nya di dlm firman-Nya:
فَمَنِ اتَّبَعَ هُدَايَ فَلاَ يَضِلُّ وَلاَ يَشْقَى
“Barangsiapa yg mengikuti petunjuk-Ku niscaya ia tdk akan tersesat dan tdk akan celaka.”
Maka barangsiapa yg tdk merasa cukup dgn petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala sehingga menyelisihi pasti dia akan rugi dan celaka. Meskipun orang melihat hidup dgn penuh kemewahan dan serba ada. Namun sesungguh dia tdk merasakan kelapangan dan ketenangan di dlm jiwanya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam bagi orang2 yg menyelisihi petunjuk-Nya di dlm firman-Nya:
وَمَنْ أَعْرَضَ عَنْ ذِكْرِي فَإِنَّ لَهُ مَعِيْشَةً ضَنْكًا وَنَحْشُرُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ أَعْمَى
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku mk sesungguh bagi kehidupan yg sempit dan Kami akan menghimpunkan pada hari kiamat dlm keadaan buta.”

Hadirin rahimakumullah
Seorang muslim yg hakiki tdk akan ridha utk meninggalkan petunjuk Allah Subhanahu wa Ta’ala. Meskipun ditawarkan kepada dunia seisinya. Dia akan tetap berpegang teguh di atas syariat-Nya meskipun cobaan dan ujian menimpa dirinya. Karena dia mengetahui bahwa kehidupan yg sesungguh bukanlah di dunia dan apa yg dimiliki berupa keni’matan dunia baik berupa harta kedudukan dan yg semisal pasti akan sirna. Sehingga yg senantiasa diinginkan oleh diri adl meraih kecintaan Allah Subhanahu wa Ta’ala dan diampuni seluruh dosa serta mendapatkan hidayah dan curahan rahmat-Nya. Oleh krn itu dia berusaha utk mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu dgn menaati dan tdk menyelisihinya. Karena itulah satu-satu jalan yg harus ditempuh agar diri dicintai dan dirahmati serta diberi hidayah oleh Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana tersebut dlm firman-Nya:
قُلْ إِنْ كُنْتُمْ تُحِبُّوْنَ اللهَ فَاتَّبِعُوْنِي يُحْبِبْكُمُ اللهُ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوْبَكُمْ وَاللهُ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ. قُلْ أَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَإِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ الْكَافِرِيْنَ
“Katakanlah : ‘Jika kalian mencintai Allah mk ikutilah aku niscaya Allah akan mengasihi dan mengampuni dosa-dosa kalian.’ Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Katakanlah: ‘Taatilah Allah dan Rasul-Nya; jika kamu berpaling mk sesungguh Allah tdk mencintai orang2 kafir’.”
Maka di dlm ayat tersebut Allah Subhanahu wa Ta’ala menjelaskan bahwa menaati Rasul-Nya adl konsekuensi dan bukti dari cinta kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sementara menyelisihi adl tanda kekufuran diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala juga memberitakan di dlm Al-Qur`an bahwa barangsiapa menaati Rasul-Nya akan memperoleh hidayah-Nya. Sebagaimana dlm firman-Nya:
وَإِنْ تُطِيْعُوْهُ تَهْتَدُوا
“Dan jika kalian menaati niscaya kalian akan mendapat hidayah/petunjuk.”
Begitupula Allah Subhanahu wa Ta’ala beritakan bahwa taat kepada Rasul adl sebab yg akan mengantarkan kita utk mendapatkan rahmat-Nya. Sebagaimana dlm firman-Nya:
وَأَطِيْعُوا اللهَ وَالرَّسُوْلَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ
“Dan taatilah Allah dan Rasul supaya kalian diberi rahmat.”

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Oleh krn itu seorang muslim akan mengikuti jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan akan meninggalkan seluruh ajaran yg menyimpang dari ajaran Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dia tdk akan terburu-buru dlm meyakini dan mengamalkan suatu ajaran dlm beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala baik yg berupa ucapan maupun amalan anggota badan. Akan tetapi dia akan menimbang terlebih dahulu seluruh ucapan dan amalan ibadah dgn amalan dan ucapan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Apabila sesuai mk diterima namun apabila bertentangan mk dia akan menolak dari manapun datangnya. Karena beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa yg mengamalkan amalan yg tdk ada syariat dari kami mk amalan tersebut ditolak.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu mengatakan:
لَقَدْ أَجْمَعَ النَّاسُ عَلَى أَنَّ مَنْ تَبَيَّنَ لَهُ سُنَّةُ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَجُوْزُ لَهُ أَنْ يَدَعَهَا لِقَوْلِ أَحَدٍ
“Para ulama telah sepakat bahwasa barangsiapa yg telah jelas bagi jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tdk boleh bagi utk meninggalkan krn ucapan siapapun.”

Hadirin rahimakumullah
Ketahuilah bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengingatkan umat agar jangan sampai terjatuh pada perbuatan bid’ah yaitu mengada-adakan amalan ibadah baru yg tdk ada syariatnya. Hal ini sebagaimana tersebut di dlm sabda Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُمُوْرِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Hati-hatilah kalian dari terjatuh kepada amalan-amalan ibadah baru yg diada-adakan krn tiap amalan tersebut adl bid’ah dan tiap bid’ah adl sesat.”
Bahkan beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan bahwa perbuatan mengada-adakan amalan ibadah baru yg tdk ada syariat adl sejelek-jelek amalan. Sebagaimana tersebut dlm haditsnya:
وَشَرَّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا
“Dan sejelek-jelek amalan adl amalan ibadah yg diada-adakan .”

Ma’asyiral muslimin rahimakumullah
Para ulama telah menjelaskan di dlm kitab-kitab mereka tentang maksud dari amalan bid’ah. Di antara disebutkan bahwa bid’ah adl aturan yg diada-adakan dlm beragama yg menandingi syariat dan dimaksudkan dgn mengikuti aturan tersebut utk beribadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan bid’ah itu bermacam-macam jenisnya. Ada yg berupa amalan ibadah baru yg sama sekali tdk pernah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin. Seperti mengadakan acara perayaaan dan peringatan hari kelahiran atau hari kematian seseorang. Ataupun dgn mengubah tata cara ibadah yg telah disyariatkan. Seperti berdzikir secara berjamaah dgn dipimpin oleh seorang imam setelah selesai dari shalat berjamaah.

Hadirin rahimakumullah
Seluruh jenis bid’ah dgn berbagai macam adl sesat sebagaimana tersebut dlm sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dan tiap bid’ah adl sesat.”
Begitu pula dikatakan oleh Abdullah ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma:
كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَإِنْ رَآهَا النَّاسُ حَسَنَةً
“Setiap bid’ah adl sesat meskipun orang2 menganggap baik.”
Maka tdk benar kalau dikatakan ada bid’ah yg baik atau hasanah. Akan tetapi yg ada adl sunnah yg hasanah bukan bid’ah hasanah. Yaitu melakukan amal ibadah yg disyariatkan dan kemudian dicontoh serta diikuti oleh yg lainnya. Adapun mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn amal ibadah yg dibuat sendiri atau dibuat oleh guru hal tersebut adl amalan bid’ah dan tdk ada baik sama sekali. Karena seluruh amalan bid’ah adl keluar dari petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Meskipun kadar kesesatan dan kejelekan berbeda-beda.
Akhir marilah kita senantiasa mengikuti wasiat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk berpegang teguh di atas jalannya. Begitupula wasiat beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam utk berhati-hati terhadap kerusakan yg sangat berbahaya yaitu bid’ah serta orang2 yg mengajaknya. Karena hal itu akan menjauhkan kita dari agama yg mulia.
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ مَا تَسْمَعُوْنَ وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ، فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ اْلغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ.

Khutbah Kedua

الْحَمْدُ لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ أَمَرَنَا بِاتِّبَاعِ صِرَاطِهِ الْمُسْتَقِيْمِ وَنَهَانَا عَنِ اتِّبَاعِ سُبُلِ أَصْحَابِ الْجَحِيْمِ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، الْمَلِكُ الْبَرُّ الرَّحِيْمُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ بَلَّغَ اْلبَلاَغَ الْمُبِيْنَ، وَقَالَ: عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الْخُلَفَاءِ الرَّاشِدِيْنَ، صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ الَّذِيْنَ تَلَقَّوْا عَنْهُ الدِّيْنَ وَبَلَّغُوْهُ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ وَسَلَّمَ تَسْلِيْمًا كَثِيْرًا، أَمَّا بَعْدُ:
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah
Marilah kita berusaha utk selalu menjaga diri-diri kita dari adzab Allah Subhanahu wa Ta’ala dgn bertakwa kepada-Nya. Yaitu dgn senantiasa mengikuti ajaran yg dibawa oleh Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tdk menyelisihinya. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala telah mengancam orang2 yg menyelisihi jalan rasul-Nya dgn ancaman yg keras. Sebagaimana hal ini tersebut di dlm firman-Nya:
فَلْيَحْذَرِ الَّذِيْنَ يُخَالِفُوْنَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيْبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيْبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ
“Maka hendaklah orang2 yg menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa fitnah atau ditimpa adzab yg pedih.”

Hadirin rahimakumullah
Ketahuilah bahwa bid’ah adl bentuk penyelisihan paling besar dari jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah perbuatan syirik. Hal ini krn perbuatan bid’ah akan memecah-belah kaum muslimin serta menyeret pelaku pada kerusakan agama dan hatinya. Perbuatan bid’ah akan menjadikan hati pelaku menjadi benci kepada As-Sunnah. Karena hati tdk akan menerima Sunnah Rasul jika sudah ditempati oleh bid’ah. Oleh krn itu kita dapati orang yg melakukan atau bergelut dgn bid’ah serta menghidupkan adl orang yg jauh dari Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Setan akan menghiasi amalan bid’ah sehingga akan menjadi sangat mudah bagi orang yg tertipu utk mengamalkan meskipun harus mengeluarkan banyak biaya dan menyita sebagian besar waktunya. Dan bid’ah akan menyeret pelaku menjadi orang yg sombong utk menerima kebenaran. Hal itu krn tiap pelaku bid’ah akan membanggakan diri dan menganggap cara serta amalan adl yg paling baik.

Hadirin rahimakumullah
Ketahuilah bahwa termasuk dari amalan bid’ah yg dilakukan oleh sebagian kaum muslimin adl mengkhususkan pertengahan bulan Sya’ban atau yg dikenal dgn istilah Nishfu Sya’ban dgn shalat malam secara berjamaah.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata dlm kitab Al-Majmu’: “Shalat yg dikenal dgn istilah shalat Ar-Ragha`ib yaitu shalat 12 rakaat yg dilakukan antara Maghrib dan ‘Isya pada malam Jum’at pertama di bulan Rajab dan shalat pada malam Nishfu Sya’ban sebanyak seratus rakaat kedua adl amalan bid’ah dan mungkar. Janganlah tertipu krn disebutkan dua jenis shalat ini dlm kitab Qutul Qulub dan Ihya` ‘Ulumuddin. Dan jangan pula tertipu dgn hadits-hadits yg tersebut di dlm dua kitab tadi. Karena sesungguh semua itu batil.”
Berkata pula Asy-Syaikh Abdul ‘Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullahu: “Hadits-hadits yg menyebutkan keutamaan malam Nishfu Sya’ban adl hadits-hadits yg dha’if. Tidak boleh dijadikan sebagai pegangan. Sementara hadits-hadits yg menyebutkan tentang keutamaan shalat pada malam Nishfu Sya’ban semua adl hadits palsu sebagaimana telah diingatkan oleh banyak ulama.”
Maka tdk boleh bagi kaum muslimin utk mengkhususkan serta mengistimewakan pertengahan bulan ini daripada hari-hari lain di bulan tersebut. Karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Al-Khulafa` Ar-Rasyidin tdk pernah melakukannya. Begitu pula tdk boleh bagi kaum muslimin utk mendukung dan membantu pelaksanaannya. Karena hal itu sama saja dgn menghancurkan agama saudaranya. Bukan berarti tdk diperbolehkan bagi seseorang utk shalat malam pada hari tersebut. Akan tetapi mengistimewakan hari dan malam tersebut dari hari-hari lain di bulan Sya’ban utk shalat atau ibadah lain bukanlah ajaran yg dibawa oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Akhir marilah kita senantiasa berhati-hati dari jalan-jalan yg menyimpang dari jalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena jalan yg ditempuh oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan orang2 yg terbaik di umat ini baik dari kalangan sahabat tabi’in dan yg mengikuti mereka adl satu-satu jalan yg benar.
اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. اللَّهُمَّ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ وَأَذِلَّ الشِّرْكَ وَالْمُشْرِكِيْنَ. وَدَمِّرْ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ، وَانْصُرْ عِبَادَكَ الْمُوَحِّدِيْنَ. اللَّهُمَّ أَصْلِحْ أَحْوَالَ الْمُسْلِمِيْنَ في كُلِ مَكَانٍ. اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ والْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّهُ سَمِيْعٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ العِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلهِ ربِّ الْعَالَمِيْنَ.